Akulturasipost,Bone Bolango—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan pengolahan dan pemurnian emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Perkara tersebut terungkap setelah tim penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penindakan pada Jumat, 25 September 2026. Penindakan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengolahan material mineral emas di lokasi tersebut.
Perkembangan kasus kemudian disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Senin (5/10/2026).
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruli Pardede mengatakan, saat tim tiba di lokasi, polisi menemukan sejumlah orang yang tengah melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian material mineral yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
“Tim penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bergerak ke lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat. Di TKP, kami mengamankan sembilan orang yang saat itu sedang beraktivitas mengolah dan murnikan material mineral emas hasil penambangan ilegal,” ujar Maruli.
Dua dari sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka
Sembilan orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial CYN dan PL.
CYN disebut penyidik berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi, sedangkan PL diduga menjalankan peran sebagai kepala kongsi.
Sementara tujuh orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami aktivitas pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memiliki peran dalam penyelenggaraan kegiatan pengolahan dan pemurnian material emas tersebut.
Emas, merkuri hingga peralatan pengolahan disita
Dalam penindakan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua keping emas dengan berat masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram. Jika dijumlahkan, berat kedua keping emas tersebut mencapai 142,92 gram.
Selain emas, polisi turut menyita 5 kilogram merkuri atau air perak, satu jeriken air keras, delapan unit blower, bahan kimia berupa boraks, kompor gas, kompresor, serta timbangan digital.
Deretan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguatkan dugaan adanya aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral emas di lokasi.
Penyidik selanjutnya akan mendalami keterkaitan masing-masing barang bukti dengan aktivitas yang dilakukan serta peran para pihak yang telah diperiksa.
Dijerat UU Minerba, ancaman denda hingga Rp100 miliar
CYN dan PL kini telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104/105 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, juncto Pasal 20 huruf c dan d serta Pasal 21 ayat (1) KUHP.
Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Pengungkapan perkara di Tilangobula sekaligus menjadi bagian dari penindakan aparat terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di wilayah Gorontalo.
Namun, proses hukum perkara ini belum berhenti pada penetapan dan penahanan dua tersangka. Penyidik masih memiliki ruang untuk mendalami keseluruhan rangkaian aktivitas, termasuk posisi masing-masing pihak, sumber material mineral, serta keterkaitan antara pemodal, pengelola lokasi dan pekerja.
Dengan demikian, konferensi pers Polda Gorontalo pada Senin (5/10/2026) menjadi penanda bahwa perkara PETI Tilangobula telah memasuki tahapan hukum yang lebih konkret: dari penertiban di lapangan, pemeriksaan sembilan orang, hingga penetapan dua tersangka dan penyitaan barang bukti emas serta peralatan pengolahan.(Tim Redaksi)






