123 Karung Batu Hitam Diduga Ilegal Disita di Bone Bolango, Pemilik Gudang Masih Misterius

Friday, 9 October 2026 - 03:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Akulturasipost,Bone Bolango — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango mengamankan 123 karung material yang diduga batu hitam dari sebuah gudang penyimpanan di Dusun 2, Desa Dumbayabulan, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Material yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan batu hitam tanpa izin itu kini menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.

Namun, di balik penyitaan ratusan karung material tersebut, satu pertanyaan mendasar masih belum terjawab: siapa pemilik gudang dan siapa yang bertanggung jawab atas penampungan material batu hitam tersebut?

Berdasarkan dokumen rilis Satreskrim Polres Bone Bolango tertanggal 8 Oktober 2026, laporan masyarakat menyebut adanya objek tambang yang diduga mengangkut material batu hitam menuju Desa Dumbayabulan, tepatnya ke belakang Indomaret setempat.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polres Bone Bolango turun ke lokasi dipimpin Kanit 2 Tipidter, IPDA Zulfikar Nasition Hamzah. Operasi tersebut melibatkan personel Unit 2 Tipidter dan personel Resmob Satreskrim Polres Bone Bolango.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pemasangan garis polisi pada satu unit gudang dan tumpukan material yang diduga batu hitam.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pemasangan garis polisi disaksikan oleh Sherly Tolago, 49 tahun, yang beralamat di Desa Dumbayabulan, Kecamatan Suwawa Timur, dan bekerja sebagai sekretaris desa.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 123 karung material yang diduga batu hitam. Petugas juga membuat berita acara tindakan kepolisian dan melanjutkan proses penyelidikan.

Langkah pengamanan itu menjadi bagian dari penanganan laporan dugaan penampungan material batu hitam tanpa izin. Meski demikian, status hukum material tersebut dan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tertentu masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.

Fakta lain yang di kemukakan dalam Konfrensi pers adalah belum diketahuinya identitas pemilik gudang penyimpanan material tersebut.

Dalam rangkaian kegiatan yang dilaporkan, Kepolisian telah mencari informasi dari masyarakat sekitar. Namun, warga maupun aparat desa yang disebut menyaksikan pemasangan garis polisi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gudang penyimpanan batu hitam itu.

Kondisi tersebut membuat penelusuran kepemilikan gudang menjadi salah satu pekerjaan penting dalam proses penyelidikan.

Identitas pemilik tempat penyimpanan, asal-usul material, pihak yang memasok, serta tujuan distribusinya perlu ditelusuri agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan barang bukti semata.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penyidik perlu mengungkap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam rencana tindak lanjut yang tercantum pada dokumen rilis, Satreskrim Polres Bone Bolango akan kembali meminta keterangan saksi-saksi di sekitar gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan material batu hitam.

Polisi juga berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemilik gudang tersebut.

Penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan atau penampungan mineral tanpa izin membutuhkan pembuktian yang jelas. Karena itu, penyitaan barang bukti harus diikuti dengan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Pengamanan 123 karung material yang diduga batu hitam di Desa Dumbayabulan kini menjadi perhatian dalam upaya mengungkap dugaan penampungan material tanpa izin di wilayah Bone Bolango.

Publik menanti perkembangan penyelidikan, terutama mengenai identitas pemilik gudang, asal material, dan kemungkinan keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan.

Hingga dokumen rilis tersebut diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung dan identitas pemilik gudang belum diketahui. Belum ada keterangan dalam dokumen itu mengenai penetapan tersangka maupun pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas material yang diamankan. (Tim Redaksi) 

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi
Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri
‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”
Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka
Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara
Prabowo Akui Banyak Kekurangan MBG, 13 Orang Jadi Tersangka dan 353 Dipecat

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 03:21

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:02

Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini

Wednesday, 28 October 2026 - 02:40

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri

Wednesday, 28 October 2026 - 01:21

‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”

Tuesday, 27 October 2026 - 15:00

Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka

Berita Terbaru