Akulturasipost,Gorontalo—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mulai menindaklanjuti penanganan perkara dugaan material batu hitam di Kabupaten Bone Bolango. Langkah tersebut dilakukan melalui pengecekan barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Polres Bone Bolango, Minggu (11/10/2026).
Tonton disaluran TV AKULTURASI CHANNEL
Pengecekan dilaksanakan oleh tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama unit Tipidter Satreskrim Polres Bone Bolango. Pemeriksaan berlangsung di dua lokasi, yakni Polres Bone Bolango pada pukul 11.00 WITA dan gudang penyimpanan barang bukti di Desa Dumbaya Bulan, Kecamatan Suwawa Timur, pada pukul 13.00 WITA.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengecekan tersebut bertujuan memastikan kondisi dan kelengkapan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik.
Menurut Maruly, barang bukti yang diperiksa berjumlah 123 karung yang diduga berisi material batu hitam.
Proses pengamanan barang bukti di tempat kejadian perkara sebelumnya turut disaksikan sejumlah warga setempat, di antaranya Sekretaris Desa Sherly Talago, Alex Rahman, Roma Diuu, Muli Tolago, Fauzi Silalahi, dan Aki.
Selain memeriksa barang bukti, tim juga melakukan pendataan terhadap sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan di Polres Bone Bolango. Pemeriksaan gudang penyimpanan di Desa Dumbaya Bulan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan tersebut.
Seluruh kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 15.00 WITA.
Maruly menegaskan, penanganan perkara selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga tahap ini, material tersebut masih disebut sebagai barang yang diduga batu hitam, sementara proses penanganan perkara akan menentukan perkembangan selanjutnya.(Tim Redaksi)






