Akulturasipost, Gorontalo—Dugaan intimidasi terhadap mantan Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Gorontalo, Arya Sahrain, menuai kecaman dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Gorontalo. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan ancaman yang dilaporkan diterima Arya melalui pesan WhatsApp.
Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Gorontalo, Syahril Razak, menilai dugaan tersebut perlu ditangani secara serius, terutama karena Arya diketahui tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Syahril menegaskan, aktivitas pengawasan terhadap persoalan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang tidak semestinya dihadapkan pada ancaman maupun tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat dan mengkritisi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dihormati. Karena itu, ia meminta aparat berwenang mengungkap fakta di balik dugaan intimidasi tersebut.
DPD IMM Gorontalo secara khusus mendesak penelusuran terhadap identitas pengirim pesan, motif yang melatarbelakangi dugaan ancaman, serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan pihak yang merasa terancam.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Arya Sahrain mengaku menerima pesan dari delapan nomor WhatsApp berbeda. Pesan tersebut disebut berisi tantangan untuk berkonfrontasi secara langsung dan pernyataan bahwa pengirim akan mencari Arya.
Tangkapan layar percakapan menjadi dokumentasi awal atas dugaan intimidasi itu. Namun, hingga kini, identitas pengirim, motif pesan, serta kaitannya dengan penelusuran persoalan PETI belum terverifikasi.
Syahril mengingatkan agar dugaan intimidasi tersebut tidak menggeser perhatian dari persoalan PETI yang sedang disoroti. Ia meminta dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum anggota kepolisian, diperiksa secara objektif dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
DPD IMM Gorontalo menilai transparansi dalam penanganan kedua persoalan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Setiap dugaan pelanggaran, kata Syahril, harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang latar belakang pihak yang diperiksa.
Organisasi tersebut juga mendorong Arya untuk mengamankan bukti percakapan dan melaporkan dugaan ancaman kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
DPD IMM Gorontalo menegaskan, dugaan intimidasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial tidak boleh diabaikan. Meski demikian, pengungkapan kasus tetap harus bertumpu pada hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga identitas pihak yang bertanggung jawab maupun motif di balik peristiwa tersebut dapat diketahui secara jelas.(Tim Redaksi)






