Bupati Saipul Mbuinga Tanda tangani Nota Kesepahaman bersama Kejati Gorontalo

Monday, 22 December 2025 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost,Pohuwato—Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan Gubernur Gorontalo, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Gorontalo.

 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo tersebut diawali dengan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Riyono, S.H., M.Hum., dengan Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Gusnar Ismail, M.M., pada Senin (22/12/2025).

 

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Wali Kota.

 

Untuk Kabupaten Pohuwato, penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Renaldi, S.H., M.H., bersama Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, S.H., yang disaksikan langsung oleh Gubernur Gorontalo dan Kajati Gorontalo.

 

Dikonfirmasi usai kegiatan, Bupati Saipul A. Mbuinga menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilaksanakan seiring akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

 

Menurutnya, dalam KUHP baru tersebut terdapat ketentuan pidana pokok berupa pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu, sehingga diperlukan sinergi dan kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan melalui MoU serta PKS tersebut.

 

“Dengan akan diberlakukannya KUHP yang baru, maka penerapan pidana kerja sosial membutuhkan kesiapan bersama.

 

Alhamdulillah, hari ini kami sudah melakukan penandatanganan di hadapan Kajati dan Gubernur,” ujar Bupati Saipul.

 

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan terobosan baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

 

Oleh karena itu, ia menilai penting adanya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami substansi undang-undang yang akan mulai diterapkan pada tahun depan.

 

“Ini hal baru dan perlu disampaikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui seperti apa penerapan undang-undang yang baru ini,” tambahnya.

 

Turut mendampingi Bupati Pohuwato dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulkifli Umar, Staf Ahli Bupati Amrin Umar, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato Fidi Mustafa, serta dr. Dian Ikagustina Tambunan.

 

TIM REDAKSI

Berita Terkait

Perbedaan Keterangan Saksi Munculkan Pertanyaan Baru dalam Kasus Hilangnya Eca
DPC AKPERSI Kota Gorontalo Akhiri Status Kepengurusan Zainudin Hadjarati
PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato
Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas
Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga
Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan
Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan
TMMD Ke-129 Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Nobar Final Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Thursday, 30 July 2026 - 20:09

Perbedaan Keterangan Saksi Munculkan Pertanyaan Baru dalam Kasus Hilangnya Eca

Thursday, 30 July 2026 - 05:10

DPC AKPERSI Kota Gorontalo Akhiri Status Kepengurusan Zainudin Hadjarati

Wednesday, 29 July 2026 - 18:43

PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato

Monday, 27 July 2026 - 03:14

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas

Sunday, 26 July 2026 - 08:59

Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga

Berita Terbaru