Akulturasipost,Pohuwato—Fenomena menggegerkan terkait pemukulan seorang waria inisial W kepada wanita berinisial IT yang sama-sama merupakan karyawan salon kecantikan di kabupaten Pohuwato saat ini menjadi panas di perbincangkan. (27/12)
Pasca memasukkan Laporan ke Polres setempat di ketahui bahwa kasus ini berakhir damai. Banyak spekulasi publik menyatakan bahwa karena berhubung pemilik dari salon kecantikan ini merupakan istri dari salah satu anggota kepolisian setempat sehingga korban di paksa untuk berdamai saja, padahal heboh video CCTV yang beredar korban bahkan terpental beberapa meter akibat di pukul. Oleh pelaku.
Menanggapi hal ini Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DDP3AP2KB, Arnice Malanuwa buka suara. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan kepada perempuan dan anak tidak di toleransi terlepas dari latar belakang atau orientasi seksual pelakunya, adalah tindakan kriminal.tindakan pemukulan atau penganiayaan yang melanggar hak asasi manusia dan hukum pidana.
“Tapi kita ada Alur Penanganan Kasus oleh DP3AP2KB,Secara prosedural, langkah yang diambil adalah:
1. Penerimaan Laporan: Melalui UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).kepala UPTDnya ibu Nining Haluta
2. Jangkauan: Tim turun lapangan untuk menemui korban.
3. Mediasi/Litigasi: Jika kekerasan berat, maka diarahkan langsung ke jalur hukum.
Ini yg harus kita lalui prosedurnya dan jelas hal ini akan kami dampingi sampai tuntas”tuturnya.
Kabid PPA pun berpesan kepada seluruh warga kabupaten Pohuwato khususnya kaum perempuan untuk tidak segan melaporkan kekerasan yang terjadi di lingkungannya dalam bentuk apapun itu.
” Kami selalu mengadakan penyuluhan langsung ke masayarakat khusunya kaum perempuan untuk vokal menyuarakan kekerasan yang mereka alami, kami siap mendampingi “tutupnya.
TIM REDAKSI






