akulturasipost, Pohuwato — Komitmen penertiban tambang ilegal yang berulang kali disampaikan aparat kepolisian Pohuwato kini semakin kehilangan makna. Di lapangan, hukum tidak hanya tumpul—tetapi seolah menyerah. Sorotan publik semakin tajam mengarah pada kinerja Kapolres Pohuwato, yang dinilai gagal menjaga wibawa hukum di wilayahnya sendiri.
Hasil investigasi awak media pada 4 Januari 2026 kembali mengonfirmasi fakta mencolok: alat berat yang diduga milik Hj. Suci masih bebas beroperasi di kawasan Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, meskipun wilayah tersebut berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan masuk kategori pertambangan tanpa izin (PETI).
Yang membuat situasi ini semakin menyedihkan, Hj. Suci diketahui merupakan pelaku usaha penambangan dari luar daerah, bukan warga Pohuwato. Artinya, sumber daya alam Pohuwato dieksploitasi oleh pihak eksternal, sementara masyarakat lokal justru menanggung dampak paling pahit: banjir, kerusakan lingkungan, dan hilangnya rasa keadilan.
Di saat pelaku usaha lokal memilih menghentikan aktivitas demi mematuhi imbauan aparat, seorang pendatang malah leluasa menggali, seolah-olah memiliki perlakuan istimewa. Fakta ini menimbulkan kemarahan terbuka di tengah masyarakat.
“Kami orang sini disuruh berhenti, kami patuh. Tapi orang luar daerah malah dibiarkan bekerja. Ini tanah Pohuwato, tapi hukum seolah tidak berpihak pada kami,” ujar seorang pelaku usaha tambang lokal dengan nada kecewa.
Padahal sebelumnya, Kapolres Pohuwato dengan tegas menyampaikan kepada publik bahwa rapat Forkopimda telah diadakan dan semua sepakat menertibkan seluruh alat berat PETI tanpa kecuali di seluruh wilayah Pohuwato. Namun pernyataan itu kini dipertanyakan: mengapa sebenarnya pelaku dari luar daerah yang paling bebas beroperasi?
Kelalaian ini bukan tanpa akibat. Pada tanggal 31 Desember 2025, banjir bandang melanda Desa Hulawa, menenggelamkan rumah warga, merobohkan bangunan, dan merusak harta benda. Sebelumnya, banjir juga menerjang Desa Palopo dan Teratai, yang oleh warga setempat dikaitkan langsung dengan aktivitas tambang di Bulangita.
Di tengah masyarakat lokal, alat berat PETI tetap bekerja, tanpa garis polisi, tanpa persetujuan, tanpa tindakan tegas. Ini bukan lagi soal lemahnya pengawasan, melainkan pembiaran yang sistematis.
Lebih jauh, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Hj. Suci sudah pernah melapor ke Kejaksaan Tinggi. Namun hingga kini, tidak ada efek jera, tidak ada penjagaan aktivitas, dan tidak ada proses hukum yang terlihat. Fakta ini memperkuat wawasan publik bahwa penegakan hukum di Pohuwato berjalan tebang pilih.
Kondisi ini menempatkan Kepolisian Resor Pohuwato—khususnya Kapolres sebagai penanggung jawab wilayah—dalam posisi sulit. Ketika pelaku PETI dari luar daerah bebas menjarah, sementara masyarakat lokal dibungkam oleh imbauan, kehadiran negara patut dipertanyakan.
Kini masyarakat Pohuwato menunggu satu hal sederhana: tindakan nyata. Jika Kapolres Pohuwato tetap gagal menghentikan aktivitas PETI, apalagi yang dilakukan oleh pelaku dari luar daerah, maka kesimpulan pahit tak terelakkan—Pohuwato bukan sedang kekurangan aturan, tetapi kurangnya keberanian dalam menegakkan hukum. (tim Redaksi)






