Pohuwato – Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato yang dinakhodai oleh Rahmat G. Ebu melakukan konsultasi hukum di Pengadilan Negeri (PN) Marisa sebagai langkah awal untuk menggugat Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Presiden Republik Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah, khususnya pascabencana banjir yang melanda Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato. Mereka menduga kuat bahwa kerusakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan kontribusi perusahaan pertambangan yang hingga kini masih terus beroperasi.
Menurut Rahmat G. Ebu, pemerintah terkesan takut mengambil langkah nyata di lapangan. Bahkan, pascakejadian banjir, justru muncul kesan saling menyudutkan masyarakat, alih-alih menelusuri akar persoalan secara menyeluruh.
“Kerusakan ini tidak mungkin terjadi tanpa sebab. Kami menduga ada kontribusi besar dari aktivitas pertambangan. Namun sampai hari ini, pemerintah belum menunjukkan keberanian untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan, langkah konsultasi hukum ini bertujuan mendorong pemerintah agar benar-benar hadir dan bertanggung jawab, serta segera melakukan audit terhadap perusahaan pertambangan yang diduga telah melanggar ketentuan lingkungan.
Pemuda Muhammadiyah juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Masyarakat sering menjadi sasaran, sementara perusahaan yang diduga memiliki daya rusak besar terhadap lingkungan justru luput dari sanksi tegas.
“Jika dibandingkan, kerusakan akibat perusahaan jauh lebih dahsyat daripada aktivitas masyarakat. Karena itu kami mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara operasi tambang dan mengaudit AMDAL perusahaan yang tidak ramah lingkungan,” tegasnya.
Mereka berharap langkah ini menjadi titik terang dalam penegakan keadilan lingkungan di Pohuwato serta mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.






