Akulturasipost, Pohuwato — Dugaan pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT BJA Group kembali mengemuka. Presiden Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK), Riefqy Atha’ullah, menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius yang merampas hak ekonomi masyarakat sekitar wilayah perkebunan.
PT BJA Group yang menaungi PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), dan PT Inti Global Laksana (IGL), disebut telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2013. Namun, hingga lebih dari satu dekade berlalu, kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar diduga belum juga direalisasikan.
Berdasarkan data perizinan yang pernah dipublikasikan, PT BTL tercatat memiliki HGU seluas kurang lebih 15.493,42 hektare, sementara PT IGL menguasai sekitar 11.860,10 hektare. Dengan total luasan hampir 27.353 hektare, perusahaan secara hukum wajib memfasilitasi kebun plasma minimal 20 persen atau sekitar 5.470 hektare, sebagaimana diamanatkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Lebih dari sepuluh tahun izin berjalan, tetapi masyarakat tidak pernah menikmati hak plasmanya. Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang merugikan hak ekonomi rakyat,” tegas Riefqy.
Ia menekankan, kewajiban plasma bersifat imperatif dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat ditawar dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, LABRAK memandang sanksi administratif hingga pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Perkebunan, harus menjadi opsi nyata jika pelanggaran terbukti.
Tak hanya menyoroti perusahaan, LABRAK juga menilai adanya potensi pembiaran oleh otoritas pengawas, baik di tingkat daerah maupun pusat. Riefqy menyebut, pemenuhan kewajiban plasma seharusnya menjadi syarat mutlak dalam evaluasi dan perpanjangan HGU, sehingga tidak boleh diabaikan.
Atas kondisi tersebut, LABRAK mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT BTL dan PT IGL. Selain itu, pemerintah daerah diminta menggelar audit lapangan secara terbuka, serta Ombudsman RI didorong memeriksa dugaan maladministrasi dalam pengawasan perizinan.
“Plasma adalah instrumen keadilan distributif. Ketika kewajiban itu diabaikan, yang dirampas bukan hanya lahan, tetapi masa depan ekonomi masyarakat lokal,” tutup Riefqy.
Tim redaksi






