Akulturasipost, Pohuwato — Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dalam mendorong pengembangan Pelabuhan Bumbulan kian nyata. Tak sekadar wacana, langkah konkret kembali ditunjukkan melalui kunjungan langsung ke Kementerian Perhubungan sebagai tindak lanjut pembahasan strategis pengembangan pelabuhan barang di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat.
Upaya tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan antara Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Tilamuta bersama Pemerintah Daerah Pohuwato dan Pemerintah Desa Bumbulan, yang sebelumnya membahas potensi dan tantangan pengembangan Pelabuhan Bumbulan sebagai simpul distribusi logistik daerah.
Sebagai bentuk komitmen, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Wakil Bupati Iwan S. Adam, didampingi Plt. Kepala Kesbangpol Yuslan Samadi, Kabag Pemerintahan Anugerah Wenas, Kepala Desa Bumbulan Emil Yahya, serta Ketua BPD Bumbulan Erik Kurune, melakukan audiensi di Kementerian Perhubungan pada Selasa (03/02/2026).
Dalam pertemuan bersama Kasubdit Perencanaan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, rombongan Pemda Pohuwato memaparkan sejumlah isu krusial terkait keberadaan Pelabuhan Bumbulan. Salah satunya, pelabuhan tersebut hingga kini belum memiliki Syahbandar sendiri dan masih berstatus sebagai wilayah kerja (Wilker) Paguat di bawah KUPP Kelas III Tilamuta.
Pemda Pohuwato berharap ke depan Pelabuhan Bumbulan dapat berdiri mandiri dengan nama Pelabuhan Bumbulan, mengingat potensi strategisnya yang dinilai belum tergarap optimal. Saat ini, sebagian besar hasil bumi Pohuwato justru lebih banyak melalui Pelabuhan Tilamuta, meskipun Pelabuhan Bumbulan dinilai telah memiliki fasilitas yang memadai.
Kondisi pendangkalan di sekitar area pelabuhan disebut menjadi salah satu faktor utama kapal-kapal enggan bersandar.
“Kemungkinan terjadi pendangkalan di sekitar pelabuhan sehingga kapal-kapal lebih memilih bersandar di Pelabuhan Tilamuta,” jelas Kepala Desa Bumbulan, Emil Yahya.
Selain itu, Emil juga mengungkapkan bahwa lahan Pelabuhan Bumbulan saat ini masih berstatus sebagai aset desa. Untuk mendukung pengembangan jangka panjang, Pemerintah Desa Bumbulan berencana menghibahkan aset tersebut kepada KUPP Kelas III Tilamuta agar proses pengembangan pelabuhan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Perhubungan melalui Kasubdit Perencanaan Dirjen Perhubungan Laut meminta Pemda Pohuwato menindaklanjuti hasil pertemuan dengan menyampaikan usulan resmi kepada Gubernur Gorontalo. Usulan tersebut nantinya akan diteruskan ke Kementerian Perhubungan dan disesuaikan dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Tak hanya pelabuhan barang, Desa Bumbulan juga memiliki Pelabuhan Penyeberangan yang lokasinya berdekatan. Dalam kesempatan yang sama, Pemda Pohuwato turut menyampaikan usulan kepada Kasubdit Perencanaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait perubahan nomenklatur pelabuhan penyeberangan yang saat ini masih bernama Pelabuhan Penyeberangan Marisa di Bumbulan.
Pemda berharap penamaan tersebut dapat diubah menjadi Pelabuhan Penyeberangan Bumbulan, guna memperkuat identitas wilayah. Usulan ini mendapat respons positif dari pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dengan catatan tetap melalui mekanisme usulan gubernur dan mengacu pada RIP. Apabila telah masuk dalam dokumen perencanaan, penganggaran pengembangan pelabuhan direncanakan pada tahun 2027.
Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga menyambut baik arahan Kementerian Perhubungan dan menegaskan komitmen Pemda untuk segera menindaklanjuti seluruh tahapan yang disampaikan.
“Kami berharap Pelabuhan Bumbulan ke depan sudah bisa memiliki Syahbandar sendiri dan persoalan pendangkalan menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ini faktor penting untuk mendorong kemajuan Pelabuhan Bumbulan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemda Pohuwato terhadap pengembangan Pelabuhan Bumbulan dan Pelabuhan Penyeberangan Bumbulan, termasuk penyampaian usulan resmi kepada Gubernur Gorontalo sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim Redaksi






