akulturasipost.com, Pohuwato – Pendiri LSM Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK), Sonni Samoe, resmi menayangkan laporan dugaan skandal tata kelola perkebunan di Kabupaten Pohuwato hingga Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis, (12/2/2026). Laporan tersebut memuat kajian investigatif yang menyebut potensi nilai ekonomi hilang mencapai Rp16,8 triliun akibat dugaan pengelolaan lahan yang tidak optimal selama bertahun-tahun.
Laporan ke Kejati Gorontalo menjadi langkah pertama dari rangkaian pengaduan. LABRAK menyatakan minggu depan akan mengajukan permintaan audit investigatif ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.
“Hari ini kami resmi menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi. Minggu depan kami lanjutkan ke BPK dan Ombudsman agar semua aspek diuji,” ujar Sonni Samoe.
Kajian LABRAK membedakan antara nilai ekonomi hilang Rp16,8 triliun dan potensi kerugian fiskal negara langsung yang diperkirakan mencapai Rp3,9 triliun.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Gorontalo belum memberikan keterangan resmi. Namun sumber internal menyebut laporan telah diterima dan masuk tahap verifikasi awal.
Sorotan terhadap perkebunan Pohuwato kini memasuki babak baru. (Tim Redaksi)






