akulturasipost, Gorontalo —
Dengan masuknya laporan investigatif bernilai Rp16,8 triliun ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis, (12 Februari 2026) sektor perkebunan Pohuwato memasuki fase yang tidak bisa lagi dikendalikan oleh narasi internal. Laporan tersebut berpotensi memicu audit berlapis yang akan menelusuri setiap keputusan, setiap izin, dan setiap kewajiban yang selama ini berjalan tanpa sorotan publik.
Laporan yang disusun LSM Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) memuat analisa produksi lahan, realisasi plasma, serta estimasi penerimaan fiskal negara yang diduga tidak terealisasi selama bertahun-tahun. Angka Rp16,8 triliun bukan sekadar statistik ekonomi — ia kini menjadi dokumen hukum.
“Ketika angka sebesar ini masuk ke proses hukum, tidak ada lagi ruang abu-abu. Semua akan diuji,” kata pendiri LABRAK, Sonni Samoe.
Dari estimasi tersebut, potensi kehilangan penerimaan fiskal negara diperkirakan mencapai Rp3,9 triliun. LABRAK menyatakan pekan depan akan meminta audit investigatif ke BPK dan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman. Jika langkah ini berjalan, pemeriksaan tidak lagi terbatas pada satu lembaga — melainkan lintas sistem.
Para pengamat tata kelola menyebut audit lintas lembaga sebagai fase paling sensitif dalam perkara sumber daya alam.
“Audit seperti ini tidak mencari kesalahan kecil. Ia menguji keseluruhan struktur. Dan ketika struktur diuji, semua keputusan masa lalu ikut diperiksa,” ujar seorang akademisi kebijakan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Gorontalo belum memberikan keterangan resmi. Namun sumber internal mengonfirmasi laporan telah masuk tahap verifikasi awal.
Dengan dokumen bernilai triliunan kini berada dalam jalur hukum, satu hal menjadi tak terelakkan:
arsip lama akan dibuka, angka lama akan dihitung ulang, dan keputusan lama akan dipertanyakan kembali.
Publik kini menunggu bukan hanya hasil audit, tetapi konsekuensi dari audit itu sendiri. Karena ketika sistem diperiksa sampai ke akar,
yang tersembunyi tidak lagi bisa bersembunyi. (Tim Redaksi)






