Akulturasipost, POHUWATO – Kasus dugaan penipuan yang terjadi di Desa Telaga, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato yang kini mendapat perhatian serius dari LSM LABRAK semakin menghebohkan karena perkara yang telah dilaporkan ke Polres Pohuwato itu mengungkap fakta fakta terbaru dengan konsekuensi hukum yang lebih berat jika terbukti.(06/03/2026)
Kabid Hukum dan HAM LSM LABRAK, Mohamad Alulu, menyatakan bahwa melakukan pihaknya telah melakukan pendalaman atas kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial ZKW, dan hasilnya, ZKW berpotensi dijerat dengan pasal penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurutnya, Pasal 492 KUHP mengatur bahwa seseorang yang dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan hingga membuat orang lain menyerahkan uang atau barang dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga kategori V sekitar Rp500 juta.
“Jika terbukti ada rangkaian ringkasan yang membuat korban mengalami kerugian, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal penipuan yang ancamannya empat tahun penjara,” ujar Alulu.
Namun menurutnya ancaman hukuman terhadap pelaku tidak berhenti pada pasal penipuan dalam KUHP. Hal ini karena korban mengaku bahwa proses bujuk rayu yang dilakukan oleh terlapor terjadi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Korban menyebut bahwa komunikasi yang berisi ajakan dan bujuk rayu tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga akhirnya korban percaya dan mengalami kerugian.
Menurut Alulu, penggunaan media elektronik dalam melakukan tipu daya dapat memperluas kejahatan hukum terhadap pelaku.
Dalam kondisi tersebut, peneliti dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, seseorang yang dengan sengaja menyebarkan informasi spam yang menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Jika benar pelaku menggunakan media elektronik untuk menjamin korban hingga terjadi kerugian, maka pelaku bisa dikenai pasal berlapis, yakni pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal dalam UU ITE dengan ancaman hingga enam tahun penjara,” jelas Alulu.
LSM LABRAK pun mendesak penyidikan di Polres Pohuwato agar segera menuntaskan proses penyelidikan perkara tersebut.
Menurut Alulu, jika bukti percakapan elektronik serta keterangan Saksi telah menunjukkan adanya rangkaian tipu daya terhadap korban, maka perkara tersebut seharusnya segera dikembangkan ke tahap penyelidikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Jika unsur pidana sudah terpenuhi, maka kasus ini harus segera diproses agar memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
LSM LABRAK menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku penipuan tersebut.POHUWATO – Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara membayangi dugaan kasus kecelakaan yang terjadi di Desa Telaga, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Perkara yang telah dilaporkan ke Polres Pohuwato itu kini mendapat perhatian serius dari kalangan masyarakat sipil karena dinilai memiliki konsekuensi pidana yang cukup berat jika unsur-unsurnya terbukti.
Kabid Hukum dan HAM LSM LABRAK, Mohamad Alulu, yang dikenal aktif mengkaji isu-isu hukum pidana dan advokasi masyarakat, menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya berpotensi dijerat dengan pasal penipuan biasa, tetapi juga dapat dilindungi dengan ketentuan pidana dalam undang-undang transaksi elektronik.
Menurut Alulu, dalam konstruksi hukum pidana modern, penipuan yang dilakukan melalui media elektronik dapat menimbulkan ancaman pidana yang lebih berat, terutama jika terbukti menggunakan sarana komunikasi digital untuk mempengaruhi korban.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, seseorang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain dalam transaksi elektronik dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Jika benar proses bujuk rayu terhadap korban dilakukan melalui media seperti WhatsApp, maka ancaman pidana yang paling relevan justru bisa mencapai enam tahun penjara. Ini bukan lagi sekadar penipuan konvensional, tetapi sudah masuk dalam rezim kejahatan berbasis transaksi elektronik,” jelas Alulu.
Ia menegaskan bahwa penggunaan WhatsApp sebagai sarana komunikasi untuk meyakinkan korban dapat menjadi bukti elektronik yang sah dalam proses penyidikan.
Menurutnya, bukti percakapan digital sering kali menjadi elemen penting dalam membuktikan adanya rangkaian kejadian atau tipu daya yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Selain itu, Alulu juga menjelaskan bahwa secara normatif pelaku tetap dapat dijerat dengan pasal penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam Pasal 492 KUHP, kata dia, seseorang yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian cuplikan hingga membuat korban menyerahkan uang atau barang dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Namun menurut Alulu, jika unsur penggunaan media elektronik terbukti, maka penyidik dapat menerapkan pasal berlapis, sehingga ancaman pidana yang paling berat dapat mencapai enam tahun penjara.
“Dalam praktik hukum pidana, penipuan yang menggunakan sarana digital sering kali dikenai pasal berlapis. Artinya, selain pasal penipuan dalam KUHP, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal dalam UU ITE yang ancaman ancamannya lebih berat, yakni hingga enam tahun penjara,” ujarnya.
Alulu menegaskan bahwa dengan adanya dugaan penggunaan media elektronik dalam kasus ini, aparat penyidik di Polres Pohuwato seharusnya dapat segera menilai apakah unsur-unsur pidana telah terpenuhi.
Menurutnya, jika bukti percakapan elektronik dan keterangan saksi telah menunjukkan adanya rangkaian tipu daya terhadap korban, maka perkara tersebut seharusnya tidak lagi berlama-lama di tahap penyelidikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif. Jika unsur pidana sudah terang, maka perkara ini harus segera diselidiki ke tahap penyidikan agar proses hukum berjalan dan korban mendapatkan kepastian hukum,” tegas Alulu.
LSM LABRAK menyatakan akan terus mempertahankan perkembangan penanganan perkara tersebut hingga ada langkah hukum yang jelas terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.
Menurut Alulu, ancaman pidana hingga enam tahun penjara dalam perkara berbasis transaksi elektronik harus menjadi peringatan bahwa praktik penipuan digital tidak bisa dipandang ringan oleh penegak hukum.POHUWATO – Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara membayangi dugaan kasus penipuan yang terjadi di Desa Telaga, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Perkara yang telah dilaporkan ke Polres Pohuwato itu kini mendapat perhatian masyarakat sipil karena dinilai memiliki konsekuensi pidana yang cukup berat jika unsur-unsurnya terbukti.
Kabid Hukum dan HAM LSM LABRAK, Mohamad Alulu, menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya berpotensi dijerat dengan pasal penipuan biasa, tetapi juga dapat diperluas dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Menurut Alulu, penipuan yang dilakukan melalui sarana komunikasi digital dapat menimbulkan ancaman pidana yang lebih berat. Dalam ketentuan UU ITE, seseorang yang dengan sengaja menyebarkan informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Ia menjelaskan bahwa korban mengaku proses bujuk rayu dari pihak yang diduga pelaku terjadi melalui aplikasi pesan WhatsApp, sehingga percakapan tersebut berpotensi menjadi bukti elektronik yang sah dalam proses penyidikan.
Selain itu, secara normatif pelaku juga dapat dijerat dengan pasal penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 492 KUHP, seseorang yang menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan hingga membuat orang lain menyerahkan uang atau barang dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Namun menurut Alulu, jika terbukti menggunakan sarana elektronik untuk meyakinkan korban, penyidik dapat menerapkan pasal berlapis, yakni menggabungkan pasal penipuan dalam KUHP dengan pasal dalam UU ITE yang memiliki ancaman pidana lebih berat.
“Kami berharap aparat penyidik di Polres Pohuwato bekerja profesional dan segera meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan jika unsur pidananya sudah terang. Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dalam kasus berbasis transaksi elektronik harus menjadi peringatan bahwa penipuan digital tidak bisa dipandang ringan,” tegas Alulu.(Tim Redaksi)






