Akulturasipost, Pohuwato — Ironi mencolok mencuat di tengah polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bulangita, Kabupaten Pohuwato. Desa Palopo, Kecamatan Marisa—yang disebut sebagai salah satu wilayah terdampak langsung aktivitas tambang ilegal—justru dijadikan lokasi kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM).
Kondisi ini menuai kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat LABRAK. Melalui Kepala Bidang Lingkungan, Andika Lamusu, organisasi tersebut menilai kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang ilegal tersebut menunjukkan ironi besar antara wacana dan realitas di lapangan.
Menurut Andika, tidak logis jika masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak asasi manusia, sementara ancaman terhadap hak hidup mereka akibat kerusakan lingkungan justru dibiarkan berlangsung.
“Ini ironi yang sangat jelas. Desa Palopo adalah salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak aktivitas PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman serius terhadap ruang hidup mereka. Dalam situasi seperti ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga berpotensi menjadi korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum dan konstitusi, kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak dasar warga negara.
“Konstitusi kita sangat jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal merusak lingkungan dan negara gagal menghentikannya, maka yang terlanggar bukan hanya aturan pertambangan, tetapi juga hak konstitusional masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Andika menilai persoalan PETI Bulangita tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampaknya telah merembet ke berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan ekosistem, hingga potensi krisis sosial.
“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidupnya, maka yang terjadi bukan sekadar persoalan tambang ilegal, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis HAM. Negara tidak cukup hadir melalui seminar atau sosialisasi. Negara harus hadir melalui penegakan hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penanganan aktivitas PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum serta menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pohuwato.
“Undang-Undang Minerba sudah tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Karena itu Kapolres bersama Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan langkah konkret menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Andika juga mengingatkan agar kegiatan sosialisasi HAM tidak berhenti pada simbolisme semata jika realitas di lapangan justru menunjukkan hak masyarakat terus terancam.
“Jangan sampai rakyat diajari tentang hak asasi manusia, tetapi pada saat yang sama hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.
Polemik aktivitas PETI Bulangita sebelumnya memang telah memicu desakan luas dari masyarakat sipil agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut telah menghantam sejumlah wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa yang berada di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.(Tim Redaksi)






