WPR 550 Hektare Disahkan, Gusnar: Tambang Rakyat Pohuwato Kini Punya Payung Hukum

Wednesday, 25 March 2026 - 02:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Akulturasipost,  JAKARTA — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato kini memiliki dasar hukum yang jelas menyusul penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas kurang lebih 550 hektare oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pernyataan tersebut disampaikan Gusnar saat menghadiri Musyawarah Besar LAMAHU ke-IX di Jakarta, pada 25 Januari 2026.

Menurutnya, keberadaan WPR menjadi solusi atas maraknya praktik pertambangan ilegal yang selama ini dilakukan masyarakat. Ia menyebut, legalitas tersebut membuka jalan bagi para penambang untuk beralih ke aktivitas yang sah dan terstruktur.

“Kalau menyangkut saudara-saudara kita yang menambang ilegal di Pohuwato, itu sebenarnya sudah ada WPR yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM, luasnya kurang lebih 550 hektare,” ujar Gusnar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan WPR oleh pemerintah pusat akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh gubernur. Proses ini menjadi tahapan penting agar masyarakat dapat mengelola tambang secara legal.

Dalam skema pengelolaannya, terdapat dua pola yang dapat ditempuh masyarakat. Untuk perorangan, luas maksimal yang dapat dikelola dibatasi hingga 5 hektare. Sementara melalui koperasi, cakupan pengelolaan dapat mencapai 10 hektare.

Namun, terdapat syarat khusus bagi koperasi, yakni seluruh pengurus wajib berdomisili di Kabupaten Pohuwato. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan manfaat ekonomi dari pengelolaan tambang benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal.

Meski peluang telah dibuka, Gusnar mengingatkan bahwa sektor pertambangan bukanlah usaha yang mudah dijalankan. Ia menekankan pentingnya kesiapan, terutama dalam aspek pembiayaan dan manajemen.

“Tambang ini tidak murah untuk dikelola,” tegasnya.

Dengan adanya penetapan WPR seluas 550 hektare tersebut, diharapkan aktivitas pertambangan di Pohuwato dapat berjalan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan, sekaligus menekan praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini masih marak terjadi.

Berita Terkait

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas
Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga
Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan
TMMD Ke-129 Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Nobar Final Piala Dunia 2026
YR TIM Pohuwato Konsisten Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Sosial dan Perkuat Semangat Berbagi
Jaga Masa Depan Anak Daerah! Pemuda Kecam Keras Perusakan Kantor Dinas Pendidikan Malra
Polemik Penambang tradisional & perusahaan, penelusuran Akulturasipost bersama Aliansi wartawan pohuwato. Arlan arif ruiba
Warga Botubilotahu Laporkan Dugaan PETI ke Polres Pohuwato, Klaim 42 Pohon Kelapa Rusak Akibat Sedimentasi Tambang

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 03:14

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas

Sunday, 26 July 2026 - 08:59

Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga

Wednesday, 22 July 2026 - 14:04

Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan

Monday, 20 July 2026 - 08:52

TMMD Ke-129 Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Nobar Final Piala Dunia 2026

Friday, 17 July 2026 - 10:23

YR TIM Pohuwato Konsisten Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Sosial dan Perkuat Semangat Berbagi

Berita Terbaru