Ketua PWPM Sesalkan Adanya Laporan dan Panggilan Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato oleh Polda

Tuesday, 7 April 2026 - 07:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhamadiyah, Zainuddin/Akulturasipost.

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhamadiyah, Zainuddin/Akulturasipost.

Akulturasipost,  Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM), Zainuddin, menyayangkan langkah Perusahaan Tambang Emas PT PETS/ PANI Gold Project yang melaporkan Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato Rahmat G. Ebu dan 6 Aktivis lainnya Dan Polda Gorontalo memproses laporan yang berujung pada pemanggilan terkait aksi Demontrasi sebelumnya (6/4/2026).

Kepada Awak media, Zainuddin Menyampaikan persoalan ini sejatinya masih dapat diselesaikan secara dialogis tanpa harus dibawa ke ranah hukum.

Menurut Zainuddin, aparat kepolisian harusnya turun mediasi antara Perusahaan Tambang dengan para aktivis untuk mencari solusi yang terbaik.

Ia menegaskan bahwa para aktivis yang dipanggil merupakan pihak yang menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan kerusakan lingkungan, dimana Kabupaten Pohuwato pernah terjadi banjir bandang yang diakibatkan adanya aktivitas pertambangan.

Isu yang diangkat bukan tanpa dasar. Salah satunya berkaitan dengan peristiwa banjir yang merugikan masyarakat dan jika tidak ada solusi dari Pemerintah dan Perusahaan Tambang bisa saja Pohuwato seperti banjir di Aceh dan Sumatera

Dalam konteks tersebut, ia menilai penyampaian aspirasi oleh para aktivis merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik.

Zainuddin menegaskan, laporan terhadap aktivis justru berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Padahal, dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan maupun kondisi di lapangan merupakan hal yang sah dan dijamin oleh undang-undang.

Ia berpandangan, langkah yang seharusnya diambil oleh kepolisian adalah menyelidiki substansi persoalan di lapangan.

Dalam hal ini, perhatian semestinya difokuskan pada dugaan aktivitas perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, bukan kepada pihak yang menyuarakan persoalan tersebut.

Lebih lanjut, Zainuddin mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menyikapi laporan semacam ini.

Ia menilai, jika tidak ditangani secara bijak, hal tersebut dapat mencederai ruang demokrasi dan melemahkan peran masyarakat sipil dalam melakukan kontrol sosial.

Ia menegaskan, menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.

Oleh karena itu, segala bentuk respons terhadap penyampaian pendapat harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik secara luas.

Lebih lanjut, Zainuddin menegaskan bahwa tindakan melaporkan aktivis lingkungan kini berhadapan langsung dengan ketetapan hukum tertinggi. Ia merujuk pada Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memperkuat perlindungan bagi pejuang lingkungan dari upaya kriminalisasi atau yang dikenal dengan istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Melalui putusan ini, MK memastikan bahwa Pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas upaya membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Aparat penegak hukum harus jeli dan berhati-hati. Putusan MK ini secara eksplisit melarang penggunaan jalur hukum sebagai alat untuk menjerat pihak yang memperjuangkan hak lingkungan. Para aktivis ini menyuarakan kekhawatiran masyarakat soal banjir bandang yang diduga akibat aktivitas tambang. Ini adalah partisipasi publik yang dilindungi konstitusi,” tegas Zainuddin.(Tim Redaksi)

Berita Terkait

BAZNAS Pohuwato Apresiasi JNE Tunaikan Zakat Maal, Perusahaan Pengelola SDA Diimbau Ikut Berkontribusi
SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi
Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri
‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”
Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka
Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 11:32

BAZNAS Pohuwato Apresiasi JNE Tunaikan Zakat Maal, Perusahaan Pengelola SDA Diimbau Ikut Berkontribusi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:21

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:02

Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini

Wednesday, 28 October 2026 - 02:40

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri

Wednesday, 28 October 2026 - 01:21

‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”

Berita Terbaru