Akulturasipost, Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM), Zainuddin, menyayangkan langkah Perusahaan Tambang Emas PT PETS/ PANI Gold Project yang melaporkan Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato Rahmat G. Ebu dan 6 Aktivis lainnya Dan Polda Gorontalo memproses laporan yang berujung pada pemanggilan terkait aksi Demontrasi sebelumnya (6/4/2026).
Kepada Awak media, Zainuddin Menyampaikan persoalan ini sejatinya masih dapat diselesaikan secara dialogis tanpa harus dibawa ke ranah hukum.
Menurut Zainuddin, aparat kepolisian harusnya turun mediasi antara Perusahaan Tambang dengan para aktivis untuk mencari solusi yang terbaik.
Ia menegaskan bahwa para aktivis yang dipanggil merupakan pihak yang menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan kerusakan lingkungan, dimana Kabupaten Pohuwato pernah terjadi banjir bandang yang diakibatkan adanya aktivitas pertambangan.
Isu yang diangkat bukan tanpa dasar. Salah satunya berkaitan dengan peristiwa banjir yang merugikan masyarakat dan jika tidak ada solusi dari Pemerintah dan Perusahaan Tambang bisa saja Pohuwato seperti banjir di Aceh dan Sumatera
Dalam konteks tersebut, ia menilai penyampaian aspirasi oleh para aktivis merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik.
Zainuddin menegaskan, laporan terhadap aktivis justru berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Padahal, dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan maupun kondisi di lapangan merupakan hal yang sah dan dijamin oleh undang-undang.
Ia berpandangan, langkah yang seharusnya diambil oleh kepolisian adalah menyelidiki substansi persoalan di lapangan.
Dalam hal ini, perhatian semestinya difokuskan pada dugaan aktivitas perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, bukan kepada pihak yang menyuarakan persoalan tersebut.
Lebih lanjut, Zainuddin mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menyikapi laporan semacam ini.
Ia menilai, jika tidak ditangani secara bijak, hal tersebut dapat mencederai ruang demokrasi dan melemahkan peran masyarakat sipil dalam melakukan kontrol sosial.
Ia menegaskan, menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.
Oleh karena itu, segala bentuk respons terhadap penyampaian pendapat harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik secara luas.
Lebih lanjut, Zainuddin menegaskan bahwa tindakan melaporkan aktivis lingkungan kini berhadapan langsung dengan ketetapan hukum tertinggi. Ia merujuk pada Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memperkuat perlindungan bagi pejuang lingkungan dari upaya kriminalisasi atau yang dikenal dengan istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Melalui putusan ini, MK memastikan bahwa Pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas upaya membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Aparat penegak hukum harus jeli dan berhati-hati. Putusan MK ini secara eksplisit melarang penggunaan jalur hukum sebagai alat untuk menjerat pihak yang memperjuangkan hak lingkungan. Para aktivis ini menyuarakan kekhawatiran masyarakat soal banjir bandang yang diduga akibat aktivitas tambang. Ini adalah partisipasi publik yang dilindungi konstitusi,” tegas Zainuddin.(Tim Redaksi)






