Dalih Tambak Tak Berlaku! Masuk Cagar Alam Tetap Pelanggaran, Presiden LSM LABRAK Dukung TNI AL

Friday, 1 May 2026 - 10:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost, Pohuwato — Tindakan tegas aparat Pos TNI AL (Posal) Pohuwato dalam mengamankan alat berat di kawasan pesisir mendapat dukungan keras dari kalangan aktivis. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberanian negara menghadapi ancaman nyata perusakan kawasan cagar alam.

Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah (1/4/26), menegaskan bahwa keberadaan excavator di dalam kawasan cagar alam tidak bisa ditoleransi, apa pun alasannya.

“Jangan coba-coba membungkus pelanggaran dengan dalih aktivitas ekonomi. Kalau alat berat sudah masuk kawasan cagar alam, itu bukan lagi soal tambak atau bukan—itu sudah masuk kategori ancaman terhadap lingkungan yang harus dihentikan,” tegas Riefqy.

Ia menilai, tindakan aparat TNI AL bukan hanya sah, tetapi merupakan kewajiban konstitusional negara dalam menjaga kawasan lindung. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas semacam ini justru akan membuka pintu bagi kerusakan yang lebih luas.

Dalam konteks hukum, kawasan cagar alam memiliki perlindungan ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas melarang segala bentuk kegiatan yang dapat mengubah keutuhan kawasan.
“Hari ini satu excavator dibiarkan, besok bisa puluhan masuk. Ini pola lama: mulai kecil, lalu masif. Negara harus memutus rantai itu sejak awal,” lanjutnya.

Riefqy juga menyentil keras pihak-pihak yang mempersoalkan tindakan aparat, termasuk ancaman pelaporan ke Polisi Militer TNI AL.
“Kalau aparat bertindak untuk menyelamatkan cagar alam, lalu dipersoalkan, publik berhak bertanya: sebenarnya yang dibela ini lingkungan atau kepentingan lain?” ujarnya tajam.

Menurutnya, tidak ada kompromi untuk aktivitas di kawasan konservasi. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang tetap memaksakan aktivitas dengan alat berat di wilayah tersebut harus siap berhadapan dengan hukum.

“Cagar alam bukan ruang negosiasi. Itu wilayah perlindungan mutlak. Siapa yang merusak, harus ditindak. Tidak peduli siapa,” tutupnya.
Dukungan dari masyarakat sipil ini memperkuat posisi bahwa langkah TNI AL bukan sekadar penegakan biasa, melainkan sinyal tegas bahwa negara tidak akan kalah dari para perusak lingkungan. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi
Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri
‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”
Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka
Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara
Prabowo Akui Banyak Kekurangan MBG, 13 Orang Jadi Tersangka dan 353 Dipecat

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 03:21

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:02

Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini

Wednesday, 28 October 2026 - 02:40

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri

Wednesday, 28 October 2026 - 01:21

‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”

Tuesday, 27 October 2026 - 15:00

Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka

Berita Terbaru