Akulturasipost,Pohuwato—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Pohuwato angkat bicara terkait mencuatnya dugaan PT.SMA merupakan perusahaan “nakal” yang disebut-sebut melanggar hak-hak pekerja di kawasan tambang Pani Gold Mine.
Menanggapi berbagai laporan yang beredar, pihak Nakertrans menegaskan bahwa mereka bersifat terbuka terhadap aduan, namun mekanisme penanganan tetap menunggu laporan resmi dari pekerja atau pihak terkait.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Nakertrans Pohuwato, Salma Husa, menjelaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut termasuk PT. SMA, , secara administratif telah memenuhi kewajiban pencatatan.
“Sebanyak 34 perusahaan subcontractor dan outsourcing yang ada di PGM ini sudah teregister semua termasuk PT. SMA. Karena bunyi PKWT dalam satu perusahaan itu sama, maka kajian dan pemeriksaan sudah dilakukan sejak awal saat pendaftaran. Jadi tidak harus dicatat per orang,” ungkapnya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Meski demikian, riuh persoalan hubungan industrial yang melibatkan karyawan maupun mantan karyawan masih terus terjadi. Salah satu sorotan utama adalah dugaan kontrak kerja yang tidak melalui mekanisme “acknowledged by” atau pihak yang mengetahui, yang lazim digunakan dalam praktik administrasi tertentu yang tidak di lampirkan di PKWT milik PT.SMA
Sejumlah pekerja menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam perlindungan hak tenaga kerja, terutama dalam aspek transparansi dan kepastian hukum kontrak.
Menanggapi hal itu, Nakertrans Pohuwato menegaskan perannya sebagai mediator dalam setiap sengketa ketenagakerjaan, bukan sebagai pihak yang proaktif melakukan intervensi tanpa laporan.
“Kami dari dinas terbuka untuk semua keluhan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Silakan dilaporkan, dan kami siap memediasi agar hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan sesuai aturan,namun untuk data Registrasi Perusahaan tidak bisa kami berikan secara terbuka harus diminta melalui surat resmi” tegas Salma.
Pihak Nakertrans juga memastikan bahwa seluruh mekanisme yang berjalan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi terbaru yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, dinamika hubungan industrial di kawasan tambang tersebut masih menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya kesadaran pekerja terhadap hak-haknya serta tuntutan transparansi dari perusahaan.(Tim Redaksi)






