Pohuwato—Kerusakan masif di Cagar Alam Tanjung Panjang, Kabupaten Pohuwato, kini memasuki babak baru. Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang mencuat bukan hanya sebagai pelaku sesaat, tetapi sebagai aktor lama yang disebut telah beroperasi lebih dari satu dekade.(09/05/2026)
Dalam dua puluh tahun terakhir, kawasan konservasi ini tercatat telah kehilangan sekitar ±2.400 hingga 2.700 hektar hutan mangrove, sebagian besar beralih fungsi menjadi tambak. Kasus ditemukannya excavator di dalam kawasan cagar alam memperkuat dugaan bahwa kerusakan ini berlangsung secara sistematis.
Ketua Serikat Petani dan Nelayan (SPAN), Usman Nggilu, secara terbuka menuding bahwa sosok oknum polisi yang disebut dalam pemberitaan bukanlah pemain baru.
“Kami menduga kuat oknum polisi itu sudah lebih dari sepuluh tahun melakukan aktivitas perusakan mangrove di Cagar Alam Tanjung Panjang. Ini bukan kejadian baru, ini praktik lama yang terus berulang,” tegas Usman Nggilu.
Menurutnya, keberadaan alat berat di kawasan konservasi tidak mungkin terjadi tanpa jaringan dan perlindungan tertentu.
“Kalau hanya satu-dua hari, mungkin bisa disebut kebetulan. Tapi kalau berlangsung bertahun-tahun, ini jelas ada pola dan ada aktor yang sama bermain di belakang,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kesaksian nelayan setempat, Pali Idi, yang mengaku telah lama menyaksikan aktivitas alat berat di kawasan mangrove.
“Excavator itu sudah lebih dari sepuluh tahun beroperasi. Kami lihat sendiri bagaimana mangrove dibabat dan dijadikan tambak,” ungkap Pali Idi.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan hal tersembunyi di kalangan masyarakat pesisir.
“Kami nelayan tahu, karena setiap hari di laut. Mangrove hilang sedikit demi sedikit, tapi tidak pernah benar-benar dihentikan,” tambahnya.
Temuan terbaru terkait excavator yang diduga dikendalikan oleh oknum polisi menjadi titik terang dari dugaan panjang tersebut. Jika benar, maka kerusakan ribuan hektar mangrove yang terjadi selama ini tidak lagi bisa dianggap sebagai aktivitas ilegal sporadis, melainkan indikasi kuat adanya praktik terstruktur.
Usman Nggilu pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan di lapangan.
“Ini harus dibongkar sampai ke akar. Kalau benar ada oknum aparat yang terlibat lebih dari sepuluh tahun, maka ini adalah kejahatan serius terhadap lingkungan yang tidak boleh ditutup-tutupi,” tutupnya. (Tim Redaksi)






