Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis di Gaza

Tuesday, 19 May 2026 - 15:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Dewanpers.or.id

Dok.Dewanpers.or.id

Akulturasipost, Jakarta — Dewan Pers mengecam tindakan Israeli Navy yang mencegat dan menangkap rombongan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 di perairan internasional menuju Gaza, Palestina, Senin (18/5/2026).Dilansir dari dewanpers.or.id

Dalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026) dengan melibatkan 54 kapal dan awak dari sekitar 70 negara. Rombongan membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza. Saat dicegat militer Israel, armada dilaporkan berada sekitar 310 mil laut dari wilayah Gaza di perairan internasional.

Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan tersebut. Informasi mengenai penangkapan dikonfirmasi kedua media pada Senin malam waktu Jakarta.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza.

Selain itu, Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk mengupayakan pembebasan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap, termasuk memfasilitasi kepulangan mereka ke Tanah Air.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pernyataan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah
HUT ke-8 Korem 133/Nani Wartabone: Menjaga Api Perjuangan Sang Pahlawan Gorontalo
“Masih Banyak Warga Pohuwato Belum Punya SIM, Polisi Buka Jalan: Bhabinkamtibmas Siap Bantu!”
Gugatan Pengurus KUD Idris kadji cs ditolak ! Kuasa hukum “Zuryati Dkk sudah bisa undang anggota buat RAK atau RALub”

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Friday, 11 September 2026 - 06:11

HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo

Friday, 11 September 2026 - 00:42

HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?

Thursday, 10 September 2026 - 23:10

Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah

Berita Terbaru