Satreskrim Polres Pohuwato Tahan Tersangka Penggelapan Berinisial JP

Wednesday, 20 May 2026 - 15:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Istimewa

Dok.Istimewa

Akulturasipost, Pohuwato-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka berinisial JP dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan. Penahanan dilakukan pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.

Tersangka diketahui bernama Jacky Porouw (40), warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan informasi yang diperoleh, JP berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2026. Penyidik menyatakan langkah penahanan diambil setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, penyidik menilai tersangka diduga tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan lantaran dua kali mengabaikan panggilan tanpa alasan yang sah, sehingga dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

JP disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan penggelapan yang terjadi di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada 9 Februari 2026.

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/70/IV/2026/SPKT/Res-Phwt tertanggal 21 April 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama Jacky Porouw pada 19 Mei 2026.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Satreskrim Polres Pohuwato untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.

Sesuai prosedur, penyidik diwajibkan memulai pemeriksaan paling lambat satu hari setelah penahanan dilakukan. Selain itu, tembusan surat perintah penahanan juga wajib disampaikan kepada pihak keluarga atau wali tersangka dalam kurun waktu yang sama.

Hingga kini, kasus dugaan penggelapan tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pohuwato

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Hewan Kurban di Bone Bolango Tembus 1.155 Ekor, Kabupaten Dapat Bantuan dari Presiden Prabowo
Ambon Kota Musik: Harmoni Timur Indonesia yang Mendunia
BPK RI Kembali Ganjar Pohuwato Opini WTP, Prestasi Berlanjut Sejak 2013
Polisi Amankan Excavator dan Sejumlah Peralatan Tambang Ilegal di Bulangita
“SPAN Kritik Cara Pandang Kadis LH: Jangan Asal Bicara PETI Kalau Tak Pahami Realitas Rakyat”
Pani Gold Mine Tegaskan Operasi Sesuai Regulasi, Pemkab Pohuwato Siapkan Jalur Alternatif untuk Penambang
Bupati Pohuwato Tunjuk Muslimin Nento Jadi Plt Kadis Sosial, Gantikan Zulkifli Umar
Gila! Penggusuran Kem Masyarakat Diduga dilakukan saat izin tambang Belum Terbit di OSS
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 05:56

Hewan Kurban di Bone Bolango Tembus 1.155 Ekor, Kabupaten Dapat Bantuan dari Presiden Prabowo

Tuesday, 26 May 2026 - 05:24

Ambon Kota Musik: Harmoni Timur Indonesia yang Mendunia

Monday, 25 May 2026 - 09:43

BPK RI Kembali Ganjar Pohuwato Opini WTP, Prestasi Berlanjut Sejak 2013

Sunday, 24 May 2026 - 12:41

Polisi Amankan Excavator dan Sejumlah Peralatan Tambang Ilegal di Bulangita

Saturday, 23 May 2026 - 10:26

“SPAN Kritik Cara Pandang Kadis LH: Jangan Asal Bicara PETI Kalau Tak Pahami Realitas Rakyat”

Berita Terbaru

Kolase Kota Ambon.Dok Istimewa

Advetorial

Ambon Kota Musik: Harmoni Timur Indonesia yang Mendunia

Tuesday, 26 May 2026 - 05:24