Akulturasipost, Pohuwato-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka berinisial JP dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan. Penahanan dilakukan pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
Tersangka diketahui bernama Jacky Porouw (40), warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan informasi yang diperoleh, JP berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2026. Penyidik menyatakan langkah penahanan diambil setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, penyidik menilai tersangka diduga tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan lantaran dua kali mengabaikan panggilan tanpa alasan yang sah, sehingga dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
JP disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan penggelapan yang terjadi di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada 9 Februari 2026.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/70/IV/2026/SPKT/Res-Phwt tertanggal 21 April 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama Jacky Porouw pada 19 Mei 2026.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Satreskrim Polres Pohuwato untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Sesuai prosedur, penyidik diwajibkan memulai pemeriksaan paling lambat satu hari setelah penahanan dilakukan. Selain itu, tembusan surat perintah penahanan juga wajib disampaikan kepada pihak keluarga atau wali tersangka dalam kurun waktu yang sama.
Hingga kini, kasus dugaan penggelapan tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pohuwato
(Tim Redaksi)






