Akulturasipost,Pohuwato–Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polres Pohuwato dalam transaksi pengadaan mobil pick-up milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pohuwato Timur yang belakangan menjadi sorotan publik setelah kendaraan tersebut disita oleh pihak leasing.
Menurut Riefqy, apabila dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian sebagai perantara maupun pihak yang memfasilitasi transaksi kendaraan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana yang merugikan keuangan desa serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Jika dugaan tersebut benar, maka seluruh proses hukumnya harus dibuka secara transparan. Tidak boleh ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa di hadapan hukum,” tegas Riefqy.
Sebagai bentuk komitmen mengawal kasus tersebut, LSM LABRAK menyatakan akan menempuh langkah hukum secara berjenjang.
Langkah pertama, LSM LABRAK akan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato agar dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana BUMDes, mekanisme pengadaan kendaraan, serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan desa.
Selanjutnya, laporan akan disampaikan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pohuwato serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Gorontalo guna meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin anggota Polri yang diduga terlibat.
Selain itu, LSM LABRAK juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan indikasi tindak pidana, sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Riefqy juga mendesak Kejaksaan Negeri Marisa untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara apabila nantinya ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan desa.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. Menurutnya, apabila benar terdapat aparat yang memanfaatkan kewenangan atau pengaruh jabatannya untuk memfasilitasi transaksi kendaraan bermasalah hingga merugikan BUMDes, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme pidana, etik maupun perdata.
LSM LABRAK memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen menjaga integritas penegakan hukum, melindungi keuangan desa, serta memastikan kepentingan masyarakat Kabupaten Pohuwato tetap menjadi prioritas.
(Tim Redaksi)






