POHUWATO — Talang tambang tradisional milik masyarakat di lokasi tambang Nanasi diangkut secara paksa oleh pihak Pani Gold Mining dan kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato. Namun, persoalan justru berkembang menjadi tanda tanya besar setelah karpet penangkap emas pada talang tersebut dicabut.
Pada 7 Agustus 2026, karpet penangkap emas disebut dicabut di area Mapolres Pohuwato. Kepada pemilik, pencabutan itu disebut hanya untuk melepaskan karpet dari talang.
Masalahnya, ketika Daya H., pemilik talang, melakukan pengecekan pada 15 Agustus 2026, karpet-karpet tersebut sudah dalam kondisi bersih dari material yang sebelumnya tertangkap.
Padahal, sebelum diamankan, talang dan karpet tersebut telah dipasang di aliran sungai yang membawa material emas selama kurang lebih dua hari.
Lantas, ke mana material yang sebelumnya berada di karpet tersebut?
Pertanyaan itu kini menjadi sorotan masyarakat penambang. Jika karpet memang hanya dicabut, maka harus ada penjelasan mengenai kondisi karpet sebelum dicabut, siapa yang mencabut, siapa yang menguasainya setelah pencabutan, serta bagaimana nasib material yang sebelumnya tertangkap.
Ikram Tino, salah satu penambang yang bekerja di lokasi tersebut, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya.
“Kami tidak menuduh siapa-siapa. Tapi kalau karpet hanya dicabut, materialnya ke mana? Kalau semuanya dilakukan sesuai prosedur, buka saja prosesnya. Jangan sampai alat masyarakat diambil, sementara apa yang terjadi setelah itu tidak pernah dijelaskan,” tegas Ikram.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar sebuah talang. Ini menyangkut hak masyarakat, transparansi penanganan barang milik warga, dan dugaan hilangnya material yang sebelumnya berada pada karpet penangkap emas.
Daya H. menyebut keluarganya merupakan keturunan penambang yang telah melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sejak 1990-an. Puluhan tahun keberadaan masyarakat di lokasi tersebut, menurutnya, tidak bisa begitu saja diabaikan ketika kepentingan proyek pertambangan masuk ke kawasan tersebut.
Kini publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang mencabut karpet pada 7 Agustus, atas dasar kewenangan apa pencabutan dilakukan, bagaimana kondisi karpet ketika diamankan, apakah pencabutan didokumentasikan, dan ke mana material yang sebelumnya tertangkap di karpet tersebut?
Jika seluruh proses memang dilakukan sesuai prosedur, masyarakat menuntut agar prosesnya dibuka secara transparan.
Sebab, ketika sebuah alat milik masyarakat diangkut, kemudian karpet penangkap emasnya dicabut, lalu beberapa hari kemudian ditemukan dalam kondisi bersih, pertanyaan tentang ke mana material tersebut pergi bukanlah tuduhan, melainkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban.(Tim Redaksi)






