Akultyrasipost,LANGGUR, MALUKU TENGGARA — Harga minyak tanah (mitan) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan, warga justru dihadapkan pada harga yang melonjak tajam dan pasokan yang dinilai semakin sulit diperoleh.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat. Minyak tanah yang sebelumnya disebut warga dapat diperoleh sekitar Rp20.000 untuk 5 liter, kini dilaporkan dijual hingga Rp50.000 bahkan Rp70.000 untuk takaran yang sama.
Jika informasi harga tersebut terkonfirmasi, kenaikannya mencapai lebih dari dua hingga tiga kali lipat. Beban itu tentu semakin terasa bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang masih mengandalkan minyak tanah untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Ironisnya, persoalan yang terjadi di lapangan bukan semata-mata soal harga.
Stok Disebut Datang, Warga Justru Ditolak
Pantauan awak media pada Kamis, 23 September 2026, di salah satu pangkalan minyak tanah di wilayah Perumnas, Kecamatan Kei Kecil, menemukan adanya antrean warga sejak pagi.
Namun, warga yang datang untuk mendapatkan minyak tanah disebut tidak memperoleh pelayanan. Kondisi tersebut menjadi semakin dipertanyakan karena pada hari yang sama, kiriman minyak tanah dilaporkan telah tiba sebanyak dua kali di pangkalan tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika pasokan datang, mengapa warga tetap kesulitan mendapatkan minyak tanah?
Kondisi tersebut juga memunculkan dugaan adanya persoalan dalam mekanisme penyaluran. Namun, dugaan mengenai penimbunan, permainan harga, maupun penyalahgunaan distribusi masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari instansi berwenang.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada keluhan warga. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Maluku Tenggara dituntut turun langsung ke lapangan untuk memastikan ke mana dan bagaimana minyak tanah bersubsidi disalurkan.
Dinas Perindag Jangan Hanya Menunggu Laporan
Masyarakat membutuhkan tindakan konkret, bukan sekadar imbauan.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan jumlah pasokan yang diterima pangkalan, volume yang telah disalurkan, harga penjualan kepada masyarakat, hingga data konsumen yang berhak menerima minyak tanah bersubsidi.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pasalnya, pangkalan memiliki fungsi penting sebagai titik distribusi kepada masyarakat di wilayah pelayanan yang telah ditetapkan. Sistem tersebut dibangun agar BBM tertentu yang disubsidi pemerintah dapat diterima masyarakat sasaran dengan harga dan mekanisme yang sesuai ketentuan.
Karena itu, ketika masyarakat justru menghadapi harga yang melonjak dan kesulitan memperoleh pasokan, pengawasan pemerintah menjadi sangat penting.
Warga Minta Ada Tindakan, Bukan Sekadar Pengawasan di Atas Kertas
Keresahan warga Maluku Tenggara kini bermuara pada satu tuntutan sederhana: harga wajar, pasokan jelas, dan distribusi tepat sasaran.
Masyarakat juga meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh penyalur atau pangkalan.
Bagi warga, minyak tanah bukan barang mewah. Bahan bakar tersebut merupakan kebutuhan dasar rumah tangga. Ketika harga melonjak dan akses mendapatkan barang semakin sulit, dampaknya langsung dirasakan masyarakat setiap hari.
Dinas Perindag Maluku Tenggara pun didorong segera melakukan inspeksi terhadap pangkalan-pangkalan yang menjadi sorotan, termasuk menelusuri alur distribusi dan kesesuaian harga di tingkat konsumen.
Warga tidak membutuhkan janji. Mereka membutuhkan minyak tanah tersedia, harga kembali terkendali, dan distribusi berjalan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh pernyataan resmi maupun langkah konkret dari Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara terkait keluhan warga mengenai lonjakan harga dan persoalan distribusi minyak tanah tersebut.(Tim Redaksi)






