Akulturasipost,Gorontalo—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang dalam penindakan dugaan kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Tonton juga disaluran TV Akulturasi Channel
Penindakan tersebut dilakukan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 25 September 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.
Dalam penindakan tersebut, polisi melakukan pengamanan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas. Sejumlah peralatan dan material yang ditemukan di lokasi turut diamankan, sementara area tertentu dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG. Kesembilan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa lokasi pengolahan tersebut diduga milik seseorang berinisial CYN. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Selain mengamankan orang, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas. Barang bukti tersebut antara lain peralatan pembakaran dan pemurnian, blower, kompresor, karbon, boraks, air keras, alat penyaring, timbangan digital, hingga material hasil pengolahan.
Polisi juga mengamankan dua keping emas dengan berat sekitar 75,71 gram dan 67,21 gram. Selain itu, terdapat satu botol air raksa atau merkuri dengan berat sekitar lima kilogram yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Secara keseluruhan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyebut terdapat 21 item barang bukti yang diamankan dari lokasi.
Penanganan perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga telah membuat Laporan Polisi Model A serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polda Gorontalo selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, termasuk mendalami aspek perizinan kegiatan pertambangan dan pengolahan. Data terkait izin usaha pertambangan dan kegiatan pengolahan juga akan dimintakan kepada instansi terkait.
Tahapan berikutnya mencakup gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Penyidik juga menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap pihak-pihak yang nantinya dinilai memenuhi unsur berdasarkan hasil penyidikan.
Kegiatan penindakan di lokasi tersebut berlangsung hingga Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita dan dilaporkan berjalan aman serta tertib.(Tim Redaksi)






