Akulturasipost,POHUWATO — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pohuwato kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan. Untuk Tahun Buku 2025, BAZNAS Kabupaten Pohuwato berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit keuangan yang dilaksanakan pada September 2026.
Capaian tersebut sekaligus memperpanjang catatan positif BAZNAS Kabupaten Pohuwato yang sebelumnya juga memperoleh opini WTP untuk Tahun Anggaran 2024. Dengan demikian, BAZNAS Pohuwato berhasil mempertahankan opini WTP dua tahun berturut-turut.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pohuwato, M. Ruzali D. Hunowu, SS, MM, menjelaskan bahwa proses audit terhadap BAZNAS mencakup dua aspek penting, yakni audit syariah dan audit keuangan.
“Audit untuk BAZNAS itu ada dua model, yaitu audit syariah dan audit keuangan standar SAK. Audit syariah dilaksanakan minimal setiap empat bulan oleh Kanwil Kemenag Provinsi, sedangkan audit SAK dilaksanakan setiap tahun oleh KAP,” jelas Ruzali.
Menurutnya, audit bukan sekadar proses pemeriksaan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan dana umat dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan.
“Audit dilaksanakan agar tata kelola keuangan BAZNAS bisa lebih baik, akuntabel dan transparan. Dengan meraih opini WTP, artinya laporan keuangan BAZNAS Pohuwato telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material serta sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” lanjut sosok yang akrab disapa Kak Uya tersebut.
Capaian WTP dua tahun berturut-turut ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan BAZNAS Kabupaten Pohuwato terus diarahkan pada prinsip tata kelola yang baik. Terlebih, dana yang dikelola BAZNAS bersumber dari kepercayaan masyarakat melalui zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
Secara kelembagaan, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki tugas dalam pengelolaan zakat secara nasional. Pengelolaan tersebut mencakup proses perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan hingga pelaporan.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
Bagi BAZNAS Kabupaten Pohuwato, raihan WTP bukan hanya menjadi sebuah predikat administratif, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, BAZNAS Kabupaten Pohuwato diharapkan mampu mempertahankan capaian tersebut sekaligus memperkuat perannya sebagai lembaga yang hadir dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
“Harapannya, BAZNAS Kabupaten Pohuwato tetap terus menjadi lembaga terdepan dalam mensejahterakan umat dan selalu mendapat kepercayaan di masyarakat,” demikian harapan BAZNAS Kabupaten Pohuwato.(Tim Redaksi)






