Akulturasipost,Pohuwato—Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Mohamad Afif, mengapresiasi terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menjadi dasar legalitas aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Paguat-Dengilo.
Apresiasi tersebut disampaikan Afif saat menghadiri launching operasional koperasi pemegang IPR di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10/2026).
IPR tersebut dikelola melalui Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo. Menurut Afif, terbitnya izin tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi dari sektor pertambangan.
“Atas nama rakyat, khususnya masyarakat Paguat dan Dengilo, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak ESDM Provinsi Gorontalo yang telah memberikan izin hingga terbitnya IPR melalui Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo,” ujar Afif kepada media ini.
Ia mengatakan, penerbitan IPR tidak terlepas dari proses yang panjang. Berbagai tahapan harus dilalui hingga masyarakat memperoleh legalitas untuk menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang membutuhkan perjuangan yang panjang. Karena itu, dengan terbitnya IPR ini, kita berharap dapat menjadi solusi bagi masyarakat dan memberikan kepastian dalam menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Afif berharap keberadaan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo bersama IPR yang telah diterbitkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aktivitas pertambangan secara tertib, legal, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Dengan adanya legalitas tersebut, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat berlangsung secara lebih terarah sekaligus memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Paguat dan Dengilo.(Tim Redaksi)






