Akulturasipost,Pohuwato — Persoalan air di tempat penampungan diduga berujung pada aksi pengancaman menggunakan senjata tajam di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) SYAH, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (10/10/2026).
Seorang warga berinisial MM (29), yang diketahui berprofesi sebagai wartawan, mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari tetangganya sendiri berinisial KH. Korban menuturkan, terlapor diduga mengejarnya sambil membawa sebilah parang panjang yang dikenal warga setempat dengan sebutan lilang.
Insiden yang berlangsung sekitar pukul 12.15 Wita, setelah salat Zuhur, itu disebut terjadi di hadapan keluarga korban. Istri MM bahkan dilaporkan menangis dan berteriak ketakutan saat menyaksikan suaminya berhadapan dengan tetangga yang diduga membawa senjata tajam.
Berawal dari Persoalan Air, Ketegangan Kembali Memuncak
Menurut penuturan MM, persoalan bermula ketika dirinya hendak mengambil air untuk mandi dan mendapati air di dalam tong penampungan dalam kondisi kotor. Ia mengaku mendapat informasi dari tetangga bahwa kondisi tersebut diduga berkaitan dengan anak KH.
Istri korban menyebut kejadian serupa telah terjadi untuk kedua kalinya. MM juga mengaku sebelumnya menerima keluhan mengenai perilaku anak KH, termasuk dugaan pemukulan terhadap anaknya di bagian dada serta kerusakan sepeda mainan milik sang anak.
Merasa persoalan tersebut terus berulang, MM mengaku sempat menegur anak KH. Teguran itu kemudian memicu pembicaraan antara dirinya dan KH.
KH disebut mendatangi MM untuk mempertanyakan teguran tersebut. Keduanya sempat berbicara hingga akhirnya saling meminta maaf.
“Ya sudah kalau begitu, kita minta maaf kalau anak kita sudah bikin salah,” demikian penuturan MM mengenai ucapan KH saat itu.
MM mengaku turut menyampaikan permintaan maaf. Setelah percakapan tersebut, situasi sempat mereda dan persoalan dianggap selesai.
Namun, ketenangan itu tidak berlangsung lama,MM mengaku KH kembali mendatanginya pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 12.15 Wita. Kali ini, menurut keterangan korban, KH membawa sebilah parang panjang dan kembali mempermasalahkan teguran terhadap anaknya beberapa hari sebelumnya.
Korban menuturkan, KH berulang kali melontarkan ancaman pembunuhan sambil mengayunkan tangan yang memegang senjata tajam tersebut. Terlapor juga diduga memaksa masuk ke ruangan korban tanpa izin.
Di tengah situasi yang semakin menegangkan, MM mengaku berusaha menghentikan tindakan tersebut dengan menahan tangan KH dan memeluknya dari arah depan. Namun, upaya itu disebut tidak berhasil meredakan keadaan.
Karena khawatir terhadap keselamatannya, MM kemudian berlari masuk ke kamar untuk berlindung. Akan tetapi, menurut pengakuannya, KH terus mengejar hingga ke depan pintu kamar.
“Pas saya lari masuk ke kamar, saya terus dikejar. Barang tajam yang di tangan terlapor terus ditusukkan ke pintu kamar saya beberapa kali, seolah meminta saya keluar untuk menghadapinya,” ungkap MM.
Korban juga mengaku KH terus mendorong pintu dan memintanya keluar. Terlapor disebut sempat menyatakan tidak akan lagi melukai korban apabila MM bersedia keluar dari kamar. Namun, setelah korban keluar, KH diduga kembali mengayunkan tangan yang memegang parang ke arahnya.
MM mengaku kembali berusaha memeluk KH dan mendorongnya keluar dari ruangan. Dalam situasi tersebut, ia menyebut persoalan tempat penampungan air kembali disinggung sebagai pemicu pertikaian.
Istri Korban Ketakutan, Pengelola Rusunawa Dimintai Bantuan
Peristiwa itu disebut membuat istri MM ketakutan hingga menangis dan berteriak. Korban mengaku berusaha mencari kesempatan untuk menyelamatkan diri sekaligus meminta pertolongan.
Setelah berhasil mencapai lantai bawah, MM meminta bantuan kepada pengelola dan penghuni Rusunawa SYAH. Ia memilih mengamankan diri karena khawatir terlapor kembali melakukan penyerangan.
Korban kemudian menunggu kedatangan aparat kepolisian. Tidak lama berselang, KH disebut turun ke lantai bawah dengan tetap membawa senjata tajam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Aparat kepolisian selanjutnya tiba di lokasi. MM kemudian dibawa ke Polres Pohuwato untuk mendapatkan perlindungan sekaligus memberikan keterangan mengenai kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KH telah diamankan di Polres Pohuwato bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut kini berada dalam penanganan aparat kepolisian. Namun, sejumlah aspek penting masih menunggu penjelasan resmi, mulai dari kronologi berdasarkan keterangan terlapor, hasil pemeriksaan barang bukti, hingga status hukum KH dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan kasus.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan ancaman terjadi di lingkungan hunian bersama, tempat warga seharusnya dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut terhadap keselamatan diri dan keluarganya.
Persoalan antarwarga, termasuk yang berawal dari masalah rumah tangga atau fasilitas bersama, semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan dugaan intimidasi maupun penggunaan senjata tajam.(Tim Redaksi)






