Pohuwato—Rekonstruksi kasus penganiayaan maut di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Senin (19/10/2026), memperagakan 28 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa berdarah hingga menewaskan satu warga dan menyebabkan korban lainnya mengalami luka berat.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA itu memperlihatkan bagaimana persoalan sebilah parang di lingkungan rumah berujung pada serangan terhadap dua korban.
Dalam rekonstruksi, tersangka berinisial A.S.S. memperagakan rangkaian kejadian yang diawali ketika saksi berinisial S.L. melarangnya menggunakan parang. Setelah senjata tajam tersebut disembunyikan di dalam kardus, tersangka kemudian menanyakan keberadaannya hingga akhirnya kembali mengambil parang itu.
Rangkaian adegan selanjutnya memperlihatkan tersangka beberapa kali membawa dan menyimpan parang sebelum mendatangi rumah korban pertama. Saat korban sedang tidur di kamar bagian belakang, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam tersebut.
Korban yang terbangun berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar kamar. Namun, berdasarkan adegan yang diperagakan, tersangka mengejarnya hingga ke halaman rumah warga di seberang lokasi kejadian.
Di tempat itu, korban sempat terjatuh, kembali berdiri, lalu terjatuh lagi. Tersangka kemudian kembali melakukan penyerangan hingga korban terbaring dan tidak bergerak.
Situasi semakin mencekam ketika korban kedua berusaha menghadapi tersangka di sekitar bahu jalan. Dalam rekonstruksi, korban kedua sempat melemparkan batu ke arah tersangka, kemudian berdiri sambil berteriak meminta pertolongan.
Korban juga diperagakan sempat memeluk kaki tersangka dan menanyakan sesuatu. Namun, tersangka justru menyerangnya menggunakan parang pada bagian kepala dan punggung. Peristiwa tersebut disaksikan dua orang saksi.
Setelah kedua korban tergeletak, tersangka diperagakan kembali ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor, kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa parang.
Rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk memperagakan rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah penyerangan. Meski demikian, rincian adegan yang diperagakan tidak serta-merta menggantikan penjelasan resmi penyidik mengenai fakta hukum yang akan dibuktikan dalam proses perkara.
Catatan redaksi menyebutkan adanya penambahan adegan di luar rangkaian yang sebelumnya disiapkan. Namun, jumlah serta rincian adegan tambahan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik.
Hingga bahan berita ini disusun, keterangan resmi mengenai motif kejadian dan hasil lengkap rekonstruksi belum tersedia dalam informasi yang diterima redaksi. (Tim Redaksi)






