Kasus PETI Bulangita Memanas, Pemerintah Desa dan Aktivis Bersatu Bersuara

Monday, 2 March 2026 - 05:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akulturasipost.com, Pohuwato — Kepala Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Simson Hasan, berencana melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dampak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Teratai–Bulangita yang diduga merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Langkah ini mendapat dukungan LSM LABRAK. Sebelumnya, jalan penghubung Desa Teratai–Bulangita dilaporkan diterjang lumpur tebal yang diduga berasal dari aktivitas PETI, hingga menyebabkan kendaraan warga kesulitan melintas dan beberapa sepeda motor mogok.
“Iya, akibat PETI. Hari ini kami akan surati Pemda dan APH,” ujar Simson Hasan. Ia menyebut pelaku tambang telah diminta melakukan penanganan awal, termasuk pembuatan tanggul penahan lumpur.
LSM LABRAK menilai penanganan aktivitas PETI di Bulangita berjalan lamban, meski lokasinya disebut hanya sekitar dua kilometer dari Polres Pohuwato. Kepala Bidang Hukum dan HAM LSM LABRAK, Sri Susanti Yunus, Senin (2/3/2026), mengkritik lambatnya penegakan hukum.
“Lingkungan rusak, akses warga terganggu, tapi penegakan hukum lambat. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke pelanggaran yang nyata,” tegasnya.
Menurut Sri Susanti, lambatnya respons aparat dapat menggerus kepercayaan publik dan memperbesar rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
LSM LABRAK juga menilai kerusakan yang mulai berdampak pada infrastruktur desa menjadi sinyal serius yang harus segera ditangani untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih luas dan potensi konflik sosial.
Dengan adanya langkah resmi dari pemerintah desa dan dukungan masyarakat sipil, warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan konkret agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan kepastian hukum dapat ditegakkan. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Terancam Jerat UU Migas, Polisi Tahan Warga Buntulia Utara Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main
Rachmat Gobel Siapkan Desa Tilihua Jadi Sentra Kacang Modern Terintegrasi di Gorontalo
Gagalkan Penyelundupan Sianida dari Filipina, Ditpolairud Polda Gorontalo Sita 77 Karung Bahan Berbahaya di Perairan Gorontalo Utara
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Pesisir Leato Selatan Gorontalo, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Alat Berat di Kawasan Terlarang? BKSDA Bilang Tidak, TNI AL: “Kami Punya Bukti!”
Wujudkan SDM Unggul, Polres Malra Launching Program “Polisi Mengajar”
Polres Pohuwato Sikat PETI di Bulangita: Excavator Diamankan, Operator Ditangkap
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 06:56

Terancam Jerat UU Migas, Polisi Tahan Warga Buntulia Utara Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

Friday, 8 May 2026 - 05:51

Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main

Thursday, 7 May 2026 - 07:06

Rachmat Gobel Siapkan Desa Tilihua Jadi Sentra Kacang Modern Terintegrasi di Gorontalo

Wednesday, 6 May 2026 - 10:49

Gagalkan Penyelundupan Sianida dari Filipina, Ditpolairud Polda Gorontalo Sita 77 Karung Bahan Berbahaya di Perairan Gorontalo Utara

Tuesday, 5 May 2026 - 14:49

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Pesisir Leato Selatan Gorontalo, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Berita Terbaru