akulturasipost.com, Pohuwato — Kepala Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Simson Hasan, berencana melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dampak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Teratai–Bulangita yang diduga merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Langkah ini mendapat dukungan LSM LABRAK. Sebelumnya, jalan penghubung Desa Teratai–Bulangita dilaporkan diterjang lumpur tebal yang diduga berasal dari aktivitas PETI, hingga menyebabkan kendaraan warga kesulitan melintas dan beberapa sepeda motor mogok.
“Iya, akibat PETI. Hari ini kami akan surati Pemda dan APH,” ujar Simson Hasan. Ia menyebut pelaku tambang telah diminta melakukan penanganan awal, termasuk pembuatan tanggul penahan lumpur.
LSM LABRAK menilai penanganan aktivitas PETI di Bulangita berjalan lamban, meski lokasinya disebut hanya sekitar dua kilometer dari Polres Pohuwato. Kepala Bidang Hukum dan HAM LSM LABRAK, Sri Susanti Yunus, Senin (2/3/2026), mengkritik lambatnya penegakan hukum.
“Lingkungan rusak, akses warga terganggu, tapi penegakan hukum lambat. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke pelanggaran yang nyata,” tegasnya.
Menurut Sri Susanti, lambatnya respons aparat dapat menggerus kepercayaan publik dan memperbesar rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
LSM LABRAK juga menilai kerusakan yang mulai berdampak pada infrastruktur desa menjadi sinyal serius yang harus segera ditangani untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih luas dan potensi konflik sosial.
Dengan adanya langkah resmi dari pemerintah desa dan dukungan masyarakat sipil, warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan konkret agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan kepastian hukum dapat ditegakkan. (Tim Redaksi)






