Tak Terima Diancam Dibunuh, Verawati Seret Kasus ke Ranah Hukum

Wednesday, 4 March 2026 - 16:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vetawaty sesaat setelah melaporkan tindak pidana pengancaman di SPKT Polres Pohuwato. (Foto;arsady)

Vetawaty sesaat setelah melaporkan tindak pidana pengancaman di SPKT Polres Pohuwato. (Foto;arsady)

Akulturasipost,Pohuwato—Seorang warga Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Verawati Uri (32), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Pohuwato.

Laporan tersebut teregister dengan nomor B/53/III/2026/SPKT/Res-Phwt dan diterima pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam laporan itu, Verawati mengadukan seorang pria berinisial IS(31)sebagai pihak terlapor.

Peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

“Saya dengannya sebenarnya komunikasinya baik, hanya saja profokasi dari istrinya entah kenapa membuat IS yang juga merupakan adik ipar saya ini tiba-tiba mengancam membunuh saya” Tutur Vera.

Kepada wartawan akulturasipost, Vera mengungkapkan tidak akan mencabut laporannya jika tidak ada itikad baik dari terlapor.

“Masalahnya dia (terlapor_red) sudah memprovokasi banyak orang termasuk bapak saya dan teman-teman dekat saya, banyak kata-kata hinaan yang dia lontarkan secara langsung lewat whatsapp,dan status medsos, melihat dari latar belakangnya dia pernah melakukan tindakan kekerasan saat masih di kota Manado, jelas saya pun khawatir, olehnya saya menyerahkan proses ini ke proses hukum”ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dalam surat tanda terima laporan pengaduan yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelapor telah menyampaikan kronologi kejadian sebagai dasar tindak lanjut proses hukum.

Pihak kepolisian melalui SPKT Polres Pohuwato telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini kini dalam tahap awal penanganan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa mendampingi saya dan keluarga dan kasus ini bisa segera di tangani sesuai hukum yang berlaku” Tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan penanganan perkara maupun klarifikasi dari pihak terlapor.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Terancam Jerat UU Migas, Polisi Tahan Warga Buntulia Utara Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main
Rachmat Gobel Siapkan Desa Tilihua Jadi Sentra Kacang Modern Terintegrasi di Gorontalo
Gagalkan Penyelundupan Sianida dari Filipina, Ditpolairud Polda Gorontalo Sita 77 Karung Bahan Berbahaya di Perairan Gorontalo Utara
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Pesisir Leato Selatan Gorontalo, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Alat Berat di Kawasan Terlarang? BKSDA Bilang Tidak, TNI AL: “Kami Punya Bukti!”
Wujudkan SDM Unggul, Polres Malra Launching Program “Polisi Mengajar”
Polres Pohuwato Sikat PETI di Bulangita: Excavator Diamankan, Operator Ditangkap
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 06:56

Terancam Jerat UU Migas, Polisi Tahan Warga Buntulia Utara Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

Friday, 8 May 2026 - 05:51

Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main

Thursday, 7 May 2026 - 07:06

Rachmat Gobel Siapkan Desa Tilihua Jadi Sentra Kacang Modern Terintegrasi di Gorontalo

Wednesday, 6 May 2026 - 10:49

Gagalkan Penyelundupan Sianida dari Filipina, Ditpolairud Polda Gorontalo Sita 77 Karung Bahan Berbahaya di Perairan Gorontalo Utara

Tuesday, 5 May 2026 - 14:49

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Pesisir Leato Selatan Gorontalo, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Berita Terbaru