Akulturasipost,Pohuwato – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. Insiden ini diduga melibatkan penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA oleh personel Unit I Satreskrim Polres Pohuwato, berdasarkan surat perintah penahanan yang sah.
Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penganiayaan di lokasi tambang ilegal tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menyampaikan bahwa langkah penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Hal ini untuk mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.






