Akulturasipost, Pohuwato— Manajemen Pani Gold Mine menghadiri rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato pada Jumat (22/05/2026) guna membahas pembangunan fasilitas penahan sedimen di area Tailing Storage Facility (TSF) serta keberadaan penambang masyarakat di wilayah konsesi perusahaan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga dan dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dinas terkait, perwakilan perusahaan, serta masyarakat dan penambang.
Dalam forum itu, pihak Pani Gold Mine menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Government Relations, Compliance & Reporting Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung, menyampaikan bahwa perusahaan senantiasa memenuhi seluruh kewajiban perizinan, baik di sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, maupun sektor lainnya sebagai bagian dari penerapan good mining practice.
“Semua perizinan dan kewajiban, baik dari sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup maupun sektor lainnya selalu dipenuhi oleh perusahaan seiring dalam penerapan good mining practice,” ujar Fabilia.
Ia menjelaskan, sebagai pemegang izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, perusahaan juga memiliki kewajiban melakukan perlindungan kawasan dan menerapkan standar keselamatan kerja yang tinggi.
Menurutnya, pelaksanaan kewajiban tersebut secara rutin diawasi serta dilaporkan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, Sumitro Monoarfa, menyebut bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian saat ini bukanlah aktivitas perusahaan, melainkan keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Permasalahan hari ini bukanlah perusahaan, melainkan PETI,” kata Sumitro dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Bupati Saipul A. Mbuinga mengatakan pemerintah daerah akan melakukan peninjauan lapangan guna mencari alternatif jalur bagi pengemudi ojek dan penambang masyarakat agar mobilitas tetap berjalan tanpa melewati area pembangunan fasilitas perusahaan, khususnya di kawasan TSF.
Pemerintah daerah, lanjut Saipul, juga akan mengambil tanggung jawab dalam pembangunan akses jalan alternatif tersebut.
Dalam pembahasan rapat, disebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba, aktivitas penambangan masyarakat di area konsesi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan tidak memiliki dasar hak atas wilayah tersebut.
Meski demikian, perusahaan disebut tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui pemberian tali asih kepada masyarakat terdampak. Pihak perusahaan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sukarela dan bukan kewajiban perusahaan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan perhitungan internal perusahaan.
Perusahaan juga menyampaikan tidak dapat memenuhi tekanan terkait pembukaan akses jalan di area TSF karena terbentur regulasi kehutanan yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh pihak terus mengedepankan komunikasi yang baik serta menjaga situasi tetap kondusif agar aktivitas perusahaan maupun kegiatan masyarakat dapat berjalan secara harmonis.(Tim Redaksi)






