Akulturasipost, Pohuwato — Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato, Sumitro, dalam forum rapat koordinasi Forkopimda terkait pelabelan “PETI” kepada penambang tradisional mendapat kritik keras dari Ketua Serikat Petani dan Nelayan (SPAN), Usman Nggilu.(23/05/2026)
Menurut Usman, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kepekaan sosial terhadap masyarakat kecil yang selama ini hidup secara turun-temurun dari aktivitas tambang sederhana.
“Sebagai serikat petani dan nelayan, kami memandang para penambang tradisional itu juga saudara-saudara kami rakyat kecil yang harus dibela harkat dan martabatnya, bukan langsung diberi stigma PETI,” tegas Usman.
Ia menilai Dinas Lingkungan Hidup seharusnya lebih fokus berbicara pada persoalan lingkungan hidup, AMDAL, pencemaran, dan dampak ekologis, bukan justru terburu-buru memberi label pidana kepada masyarakat tambang tradisional.
Menurutnya, pelabelan “PETI” tidak bisa disematkan begitu saja kepada masyarakat yang hanya menggunakan:
talang sederhana,
dulang,
sekop manual, tanpa mesin dan tanpa alat berat sama sekali.
Usman menegaskan aktivitas penambang tradisional sangat berbeda dengan pertambangan ilegal berskala besar yang menggunakan excavator dan alat berat dengan tingkat kerusakan lingkungan yang jauh lebih besar.
“Jangan samakan rakyat kecil yang menambang pakai talang dengan tambang besar yang menggunakan alat berat. Itu berbeda jauh baik dari sisi dampak lingkungan maupun skala aktivitasnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam forum rapat Forkopimda yang sama, Dinas Lingkungan Hidup justru menyampaikan bahwa penggusuran secara paksa terhadap kem-kem penambang tidak dianjurkan dan tidak dibenarkan dalam dokumen AMDAL.
Karena itu, menurut Usman, pemerintah daerah seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian sosial dan kemanusiaan dibanding memperkuat stigma terhadap masyarakat penambang tradisional.
Dalam perspektif hukum, Usman menilai pendekatan terhadap masyarakat penambang tradisional harus mempertimbangkan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah pendekatan:
sosial,
pembinaan,
administratif,
dan penataan pertambangan rakyat dilakukan terlebih dahulu.
“Mereka ini hidup dari tambang secara turun-temurun untuk bertahan hidup, bukan korporasi besar yang datang membawa modal raksasa. Negara harus hadir memberi solusi, bukan mempercepat stigma kriminal kepada rakyat kecil,” ujarnya.
Usman juga mengingatkan bahwa konflik tambang di Pohuwato tidak boleh membuat pemerintah kehilangan rasa keadilan terhadap masyarakat akar rumput.
“Petani, nelayan, dan penambang tradisional sesungguhnya punya nasib yang sama: sama-sama rakyat kecil yang sering kalah ketika berhadapan dengan kekuatan besar. Karena itu kami merasa wajib membela mereka,” tutupnya.(Tim Redaksi)






