Akulturasipost, Pohuwato—Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato bersama personel gabungan melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (23/5/2026).
Operasi penertiban dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H., didampingi Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, S.H. Kegiatan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Dalam penindakan di lokasi, petugas menemukan tiga unit excavator yang tengah beroperasi, masing-masing bermerek JCB, Sumitomo, dan Doosan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, perangkat komunikasi HT, hingga material tanah yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Dari lokasi penertiban, petugas turut mengamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sementara beberapa operator alat berat lainnya dilaporkan melarikan diri saat aparat tiba di area pertambangan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga Desa Bulangita dan Desa Teratai yang terdampak banjir dan sedimentasi lumpur akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Polres Pohuwato berkomitmen menindak aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Renly Turangan.
Saat ini, Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pengejaran terhadap operator alat berat yang melarikan diri. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain, mulai dari pemilik alat berat, pemilik lahan, hingga pihak yang diduga sebagai pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas PETI di wilayahnya.(Tim Redaksi)






