Akulturasipost, Pohuwato–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato, Kamis (4/6/2026).
Penindakan dilakukan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat excavator.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H. bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Sekitar pukul 05.30 Wita, petugas menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang tengah berlangsung menggunakan satu unit excavator.
Namun, saat aparat mendekati lokasi, operator alat berat diduga melarikan diri memanfaatkan kondisi medan yang curam sehingga belum berhasil diamankan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit excavator merek Kobelco beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI sebagai barang bukti.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya penindakan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar IPTU Renly Turangan.
Ia menegaskan bahwa Polres Pohuwato akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Pohuwato.
Menurutnya, penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk operator alat, pemilik alat berat, pemilik lokasi, hingga pihak yang diduga sebagai pemodal aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit excavator, lima unit mesin alkon, tiga lembar karpet merah, sejumlah selang, pipa besi bercabang, satu unit mesin sensor merek STIHL, alat dulang, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
(Tim Redaksi)





