Akulturasipost, Pohuwato—Dugaan penghinaan terhadap seorang warga berujung pada laporan kepada pihak kepolisian. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato dilaporkan terkait dugaan ucapan yang dinilai merendahkan kehormatan dan nama baik pelapor.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima Akulturasipost, perkara tersebut bermula dari komunikasi melalui sambungan telepon antara pelapor dan terlapor. Dalam percakapan itu, terlapor diduga melontarkan sejumlah kata yang dipersoalkan oleh pelapor, termasuk sebutan “lonte” dan “pelacur”.
Selain kedua istilah tersebut, dalam uraian pengaduan juga tercantum adanya dugaan penggunaan kata “binatang” terhadap pelapor. Ucapan tersebut disebut muncul dalam konteks pembicaraan yang berkaitan dengan persoalan rumah tangga.
Pelapor yang merasa keberatan kemudian menyampaikan bahwa dirinya akan membawa persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang. Selanjutnya, pelapor mendatangi Polres Pohuwato untuk membuat pengaduan atas dugaan penghinaan tersebut.
Dalam dokumen yang ditandatangani pelapor, tercatat pengaduan dibuat pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 13.40 WITA. Pelapor juga menyatakan membenarkan uraian singkat kejadian yang dituangkan dalam dokumen tersebut.
Dalam perkara ini, konteks komunikasi, isi percakapan, bukti pendukung, serta keterangan saksi menjadi bagian penting yang nantinya dapat diperiksa dalam proses penanganan laporan.
Status terlapor sebagai ASN juga menjadi perhatian publik. Apabila dugaan tersebut terbukti dan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi tersendiri dalam aspek etik maupun disiplin kepegawaian sesuai mekanisme ASN.
(Tim Redaksi)






