akulturasipost.com, Pohuwato – Kasus kematian penambang di PETI Bulangita semakin menjadi sorotan publik, bukan hanya karena tragedi itu sendiri, tetapi karena keanehan dalam proses hukum yang terus berulang.
GASSPOLL menegaskan, tenggat empat hari tinggal menghitung jam, namun saksi kunci belum dipanggil, korban tidak diautopsi, dan ekskavator yang terlibat masih bebas. Pola ini sama persis dengan kasus-kasus kecelakaan tambang sebelumnya, yang berakhir tanpa keadilan dan transparansi, memunculkan pertanyaan serius tentang integritas aparat Polres Pohuwato.
Seorang pejabat kepolisian sempat menyatakan:
> “Saya sudah sampaikan ke penyidik, nanti penyidik buatkan undangannya.”
Namun publik menilai ini hanyalah langkah formal tanpa progres nyata, sementara waktu terus berjalan dan ketegangan di Bulangita makin nyata. Jalanan berlumpur, debu menebal, dan budaya mikro-masyarakat berubah akibat aktivitas tambang ilegal.
Imran Uno, koordinator lapangan GASSPOLL sekaligus Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, menegaskan Kamis (13/11/2025):
> “Empat hari ini bukan sekadar tenggat. Ini panggilan sejarah. Publik menunggu keadilan, bukan alasan birokrasi. Jika saksi kunci tidak dipanggil, aksi jilid III akan berlangsung lebih besar, dan suara masyarakat tidak bisa dibungkam.”
Di media sosial, masyarakat dan netizen menyorot pola lama yang sama: konsistensi aparat diuji, independensi dicurigai, dan keberpihakan terhadap pelaku tambang ilegal dipertanyakan.
Imran menambahkan:
> “Setiap hari yang terlewat tanpa tindakan nyata adalah peluang bagi mereka yang ingin mengaburkan fakta. Bulangita bukan sekadar berita — ini ujian bagi integritas hukum dan keberpihakan aparat terhadap manusia dan lingkungan.”
GASSPOLL menegaskan, publik tidak akan tinggal diam. Jika penyidik tidak bergerak, aksi jilid III akan menjadi ledakan massa terbesar, dan dunia akan menilai siapa yang benar-benar berpihak pada keadilan, dan siapa yang berpihak pada pelaku tambang ilegal.






