Pohuwato —(akulturasipost.com)Langkah cepat Polres Pohuwato dalam menangani kasus penipuan bermodus hutang-piutang mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah, S.H., menegaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku dan tidak bisa disamakan dengan perkara perdata biasa.(28/10)
Menurut Riefqy, banyak kasus penipuan di Pohuwato yang bermula dari niat jahat, di mana pelaku berpura-pura berutang, namun sejak awal memang tidak memiliki itikad baik untuk membayar.
“Kalau sejak awal ada niat untuk menipu, memanipulasi, atau mengelabui korban agar mau memberikan uang atau barang, maka itu sudah masuk ranah pidana, bukan sekadar perdata,” tegas Riefqy yang merupakan sarjana hukum dan aktivis anti-korupsi daerah.
Ia menjelaskan, dasar hukum tindakan kepolisian itu diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, maka ia diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, Riefqy menambahkan, Pasal 372 KUHP juga dapat diterapkan jika ada unsur penggelapan dalam transaksi utang piutang tersebut.
“Jadi, ketika seseorang mengambil uang atau barang dengan janji palsu, lalu tidak mengembalikannya padahal sudah diminta berkali-kali, unsur pidananya sudah terpenuhi,” jelasnya.
Riefqy juga mengapresiasi langkah Polres Pohuwato yang tidak gegabah namun tetap tegas, karena sudah tentu penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka maupun melakukan penangkapan.
“Polres Pohuwato sudah bekerja profesional. Kita tidak boleh langsung menuduh kriminalisasi. Semua tindakan pasti melalui proses gelar perkara dan analisis hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan isu bahwa semua hutang adalah urusan perdata.
“Kalau hutang itu lahir dari tipu muslihat, maka itu bukan perdata. Ini penting agar masyarakat paham perbedaan hukum dan tidak menjadi korban berikutnya,” tutup Riefqy.
Redaktur S.AMU






