Bukan Sekadar Hutang! Ini Alasan Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Penipuan

Tuesday, 28 October 2025 - 00:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

Pohuwato —(akulturasipost.com)Langkah cepat Polres Pohuwato dalam menangani kasus penipuan bermodus hutang-piutang mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah, S.H., menegaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku dan tidak bisa disamakan dengan perkara perdata biasa.(28/10)

 

Menurut Riefqy, banyak kasus penipuan di Pohuwato yang bermula dari niat jahat, di mana pelaku berpura-pura berutang, namun sejak awal memang tidak memiliki itikad baik untuk membayar.

“Kalau sejak awal ada niat untuk menipu, memanipulasi, atau mengelabui korban agar mau memberikan uang atau barang, maka itu sudah masuk ranah pidana, bukan sekadar perdata,” tegas Riefqy yang merupakan sarjana hukum dan aktivis anti-korupsi daerah.

 

Ia menjelaskan, dasar hukum tindakan kepolisian itu diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, maka ia diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

 

 

Selain itu, Riefqy menambahkan, Pasal 372 KUHP juga dapat diterapkan jika ada unsur penggelapan dalam transaksi utang piutang tersebut.

“Jadi, ketika seseorang mengambil uang atau barang dengan janji palsu, lalu tidak mengembalikannya padahal sudah diminta berkali-kali, unsur pidananya sudah terpenuhi,” jelasnya.

 

Riefqy juga mengapresiasi langkah Polres Pohuwato yang tidak gegabah namun tetap tegas, karena sudah tentu penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka maupun melakukan penangkapan.

“Polres Pohuwato sudah bekerja profesional. Kita tidak boleh langsung menuduh kriminalisasi. Semua tindakan pasti melalui proses gelar perkara dan analisis hukum,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan isu bahwa semua hutang adalah urusan perdata.

“Kalau hutang itu lahir dari tipu muslihat, maka itu bukan perdata. Ini penting agar masyarakat paham perbedaan hukum dan tidak menjadi korban berikutnya,” tutup Riefqy.

 

Redaktur S.AMU

Berita Terkait

PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato
Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas
Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga
Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan
Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan
Dua Saksi Dipanggil Polisi, Penyelidikan Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan Berlanjut
YR TIM Pohuwato Konsisten Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Sosial dan Perkuat Semangat Berbagi
TMMD Ke-129 Resmi Bergerak, Kodim 1313/Pohuwato Kebut Pembangunan Jalan, RTLH hingga Sarana Air Bersih di Makarti Jaya

Berita Terkait

Wednesday, 29 July 2026 - 18:43

PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato

Monday, 27 July 2026 - 03:14

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas

Sunday, 26 July 2026 - 08:59

Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga

Friday, 24 July 2026 - 11:26

Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan

Monday, 20 July 2026 - 07:40

Dua Saksi Dipanggil Polisi, Penyelidikan Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan Berlanjut

Berita Terbaru