“Sunyi di Ruang Kasus, Gemuruh di Jalan: GASSPOLL Siap Jilid II.”

Saturday, 8 November 2025 - 11:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost (Pohuwato) – Temuan di lapangan yang mengungkap dugaan aktivitas PETI menyebabkan dua korban melayang kini mengambang tanpa tindakan nyata. GASSPOLL melalui Korlap Imran Uno menuding aparat penegak hukum berada di fase “malu-malu tak mau” berani tidak, mundur pun enggan.

Dalih persetujuan autopsi oleh keluarga disebut Imran hanya sandiwara investigasi yang tak paham regulasi. Menurutnya, alasan itu terlalu tipis untuk menutup jalan bukti.

“Kalau aparat menyerah hanya karena keluarga menolak, penegakan hukum akan tunduk pada perasaan bukan aturan,” katanya tajam, seolah menatap ke lorong yang gelap.

Imran menjabarkan beberapa aturan yang mestinya menjadi taji penyidik, tapi kini dianggap seolah-olah hanya tinta di kertas:

KUHAP Pasal 133 ayat (1) otopsi atas perintah penyidik ​​untuk kepentingan pembuktian pidana.

UU 32/2009 Pasal 98–99 ancaman pidana 10–15 tahun bila perbuatan lingkungan mengakibatkan kematian.

Pasal 112 UU 32/2009 sanksi bagi lokasi penambangan yang tak direklamasi.

UU Minerba 3/2020 Pasal 160 pidana atas aktivitas penangkapan tanpa izin.

Jika semua itu diabaikan, pertanyaan masyarakat wajar: apakah polisi takut? Atau adakah bayangan besar yang menutupi kebenaran?

Imran menyebut cara penanganan yang berbelit sebagai ” penyelidikan kopi dingin”   pahit, basi, dan tak bernilai. Ujarnya Tegas

“Jika moral aparat padam, GASSPOLL akan turun Jilid II.lebih besar, lebih terstruktur, dan terang-terangan,” ujarnya.
Ancaman itu bukan gertak sambal, dipastikan sejumlah organisasi sipil siap bergabung, dan kemarahan masyarakat sudah berkumpul.

Sementara itu, Polres Pohuwato dinilai lebih sibuk meracik alasan dibandingkan meracik bukti. Jika kegamangan ini terus dibiarkan, wibawa hukum di daerah ini kata Imran akan runtuh dengan sendirinya.

Imran Uno menyesalkan langkah APH yang seolah diam ditempat, pertanyaan-pertanyaan krusial masih menggantung: 

– Ada tersangka?
– Sudahkah digelar perkara?
– Di mana perkembangannya?

Jawabannya: hening. Beku.

Dan di balik kebisuan itu, bukan hanya kasus yang pembusukan reputasi hukum yang perlahan-lahan dimakan oleh sesuatu yang gelap dan tak terjawab. Publik tak lagi menunggu; mereka mulai menghitung hari.

Berita Terkait

Terancam Jerat UU Migas, Polisi Tahan Warga Buntulia Utara Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main
Rachmat Gobel Siapkan Desa Tilihua Jadi Sentra Kacang Modern Terintegrasi di Gorontalo
Gagalkan Penyelundupan Sianida dari Filipina, Ditpolairud Polda Gorontalo Sita 77 Karung Bahan Berbahaya di Perairan Gorontalo Utara
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Pesisir Leato Selatan Gorontalo, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Alat Berat di Kawasan Terlarang? BKSDA Bilang Tidak, TNI AL: “Kami Punya Bukti!”
Wujudkan SDM Unggul, Polres Malra Launching Program “Polisi Mengajar”
Polres Pohuwato Sikat PETI di Bulangita: Excavator Diamankan, Operator Ditangkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 06:56

Terancam Jerat UU Migas, Polisi Tahan Warga Buntulia Utara Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

Friday, 8 May 2026 - 05:51

Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main

Thursday, 7 May 2026 - 07:06

Rachmat Gobel Siapkan Desa Tilihua Jadi Sentra Kacang Modern Terintegrasi di Gorontalo

Wednesday, 6 May 2026 - 10:49

Gagalkan Penyelundupan Sianida dari Filipina, Ditpolairud Polda Gorontalo Sita 77 Karung Bahan Berbahaya di Perairan Gorontalo Utara

Tuesday, 5 May 2026 - 14:49

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Pesisir Leato Selatan Gorontalo, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Berita Terbaru