akulturasipost.com, Pohuwato – Kabupaten Pohuwato menutup akhir tahun 2025 dengan rangkaian peristiwa yang menyisakan luka mendalam. Banjir, gagal panen, dan kematian penambang emas menjadi potret nyata kerusakan lingkungan yang tak lagi bisa disangkal. Di berbagai wilayah, dampak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini dirasakan langsung oleh masyarakat—bukan sebagai ancaman masa depan, melainkan kenyataan hari ini.
Di Desa Hulawa, banjir meluap dan merendam permukiman serta lahan pertanian warga. Air bercampur lumpur menggenangi sawah, memutus akses jalan desa, dan menghancurkan tanaman yang hampir memasuki masa panen. Petani kehilangan hasil kerja berbulan-bulan dalam satu peristiwa banjir.
Kondisi serupa juga terjadi di Desa Palopo. Banjir yang melanda desa tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah Bulangita. Kerusakan di kawasan hulu menyebabkan aliran sungai membawa material lumpur dalam jumlah besar, mempercepat pendangkalan, dan memicu luapan air ke pemukiman warga.
Sementara itu, di Kecamatan Duhiadaa, petani mengalami gagal panen akibat saluran irigasi tertutup sedimentasi. Lumpur hasil aktivitas tambang menutup jalur air, membuat sawah kekurangan pasokan air dan tanaman padi mengering sebelum sempat dipanen. Bagi petani, ini bukan sekadar kerugian ekonomi, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan hidup mereka.
Di tengah penderitaan petani dan warga desa, tragedi lain terjadi di lokasi PETI. Beberapa penambang emas dilaporkan meninggal dunia saat beraktivitas di tambang ilegal. Mereka bekerja di lubang-lubang galian tanpa standar keselamatan, mempertaruhkan nyawa demi penghidupan, hingga akhirnya menjadi korban dari sistem yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan dan penindakan tegas.
Praktisi hukum senior Yusuf Mbuinga menilai rangkaian peristiwa ini sebagai sinyal darurat lingkungan di Pohuwato. Ia menyebut kondisi kerusakan akibat PETI telah mencapai “stadium lima”, sebuah fase kritis yang mengancam keselamatan ekologis sekaligus nyawa manusia.
“Dampaknya sudah nyata dan saling terhubung. Banjir, sedimentasi, gagal panen, hingga korban jiwa. Ini bukan lagi peringatan, ini sudah krisis,” tegas Yusuf, Sabtu (03/01/2026).
Menanggapi wacana penertiban secara humanis yang kerap disampaikan aparat, Yusuf menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan hukum. Menurutnya, PETI adalah tindak pidana murni yang dampaknya telah melampaui batas toleransi.
“Pendekatan humanis tidak menghapus delik hukum. Jika atas nama kemanusiaan hukum justru mandul, maka yang terjadi adalah pembiaran yang terstruktur,” ujarnya.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas PETI masih berlangsung. Alat berat dilaporkan tetap beroperasi di kawasan hutan dan sungai, termasuk di wilayah Bulangita. Akibatnya, sedimentasi terus meningkat, risiko banjir semakin besar, dan keselamatan para penambang semakin terabaikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen Polres Pohuwato dan jajaran Forkopimda dalam menegakkan hukum.
Yusuf menegaskan, masyarakat tidak lagi membutuhkan rapat koordinasi atau imbauan seremonial. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata di lapangan.
“Sita alat beratnya, proses pemodal dan aktor intelektualnya. Jangan hanya penambang kecil yang terus menjadi korban, sementara pelaku besar tetap aman,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika PETI terus dibiarkan, maka banjir di Hulawa dan Palopo, gagal panen di Duhiadaa, serta kematian penambang hanyalah awal dari krisis yang lebih besar. Dampak lanjutan berupa krisis pangan, kemiskinan struktural, dan bencana ekologis akan menjadi beban jangka panjang bagi Pohuwato.
“Ketika petani menangis karena sawah rusak dan penambang meninggal di lubang-lubang ilegal,” pungkas Yusuf Mbuinga, “itu tanda negara sedang diuji. Jika hukum tetap ragu bertindak, maka rakyat dan alam akan terus membayar harga yang mahal.”
Rentetan peristiwa ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Di titik ini, penindakan tegas terhadap PETI bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan kewajiban negara untuk melindungi lingkungan, keselamatan manusia, dan masa depan Pohuwato. (Tim Redaksi)






