Akulturasipost,Pohuwato—Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (9/1/2026). Kunjungan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zulkifli Umar serta Inspektur Daerah Irfan Saleh, dan berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, serta hasil pertemuan para bupati se-Provinsi Gorontalo bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menjelaskan bahwa di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan perkebunan kelapa sawit, antara lain di Kecamatan Popayato dan Kecamatan Taluditi. Ia mengakui masih terdapat beberapa persoalan yang perlu diselesaikan, khususnya terkait kebun plasma yang menjadi hak petani.
“Kami pemerintah daerah berupaya menjembatani persoalan ini, karena tidak ingin terjadi konflik di lapangan. Untuk itu, kami juga melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus membangun komunikasi dengan pihak perusahaan maupun masyarakat guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul, baik sebelum maupun setelah dibentuknya Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, persoalan perkebunan sawit di Pohuwato perlu mendapat perhatian bersama karena juga menjadi bagian dari agenda pengawasan KPK RI.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengawal rekomendasi KPK RI, khususnya terkait tata kelola perizinan dan pengawasan perkebunan kelapa sawit di daerah.
“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Tim KPK RI dengan Forkopimda dan para bupati se-Provinsi Gorontalo, terutama berbagai persoalan sawit yang selama ini menjadi perhatian,” kata Fadli.
Menurut Fadli, permasalahan perkebunan sawit di Gorontalo tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga menyangkut pengelolaan lahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya telah melakukan kunjungan ke Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo. Dari hasil pemantauan tersebut, Kabupaten Pohuwato dinilai relatif siap secara kelembagaan.
“Di Pohuwato terdapat dua perusahaan pemegang izin, yakni PT Loka Indah Lestari dan PT Sawit Tiara Nusa. Salah satu yang kami evaluasi adalah lahan yang hingga kini belum ditanami,” ujarnya.
Beberapa anggota Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo juga menyoroti bahwa belum optimalnya pemanfaatan lahan berpotensi berdampak pada petani plasma serta penerimaan daerah dari sektor pajak. Melalui kerja Pansus Sawit, DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat mengidentifikasi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan perizinan maupun yang belum.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap rekomendasi Pansus Sawit dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah demi mendorong kesejahteraan petani serta optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Pohuwato.
Tim redaksi






