Pers Bukan Penjahat: MK Menegaskan Batas Hukum

Monday, 19 January 2026 - 19:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Senin pagi, 19 Januari 2026, suasana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terasa berbeda. Tidak hanya dipenuhi toga hitam para hakim, tetapi juga mata-mata para jurnalis yang selama ini bergulat dengan kamera, pena, dan risiko hukum dalam setiap liputan mereka. Di mimbar utama, Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 — sebuah putusan yang oleh banyak kalangan disebut sebagai “tameng baru” bagi kebebasan pers.
Putusan ini lahir dari kegelisahan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut memuat frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan, tetapi dalam praktiknya kerap dianggap terlalu kabur — celah yang, menurut para pemohon, justru membuka pintu kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Ketika palu diketuk, MK tidak sekadar membaca teks hukum, tetapi menata ulang cara negara memandang hubungan antara pers dan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas: bahwa wartawan tidak boleh langsung diseret ke ranah pidana atau perdata sebelum menempuh mekanisme internal pers.
Di balik bahasa hukum yang formal, pesan MK sebenarnya sederhana: sengketa jurnalistik adalah sengketa jurnalistik — bukan kriminal — kecuali semua jalur etik telah ditempuh dan gagal.
Sebelum seorang wartawan bisa dipidana, harus ada ruang bagi hak jawab dan hak koreksi. Jika sengketa masih berlanjut, perkara wajib dibawa ke Dewan Pers untuk menilai apakah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik. Baru jika mekanisme ini tidak menghasilkan kesepakatan, jalur hukum dapat dipertimbangkan — dan itu pun dalam semangat restorative justice, bukan balas dendam.
Hakim Konstitusi Guntur menjelaskan bahwa tanpa tafsir yang jelas dari MK, Pasal 8 berpotensi menjadi pedang bermata dua.
“Apabila norma ini tidak diberi pemaknaan yang konkret, wartawan bisa langsung terjerat pidana hanya karena karya jurnalistiknya dianggap merugikan pihak tertentu,” ujarnya di ruang sidang.
Baginya, putusan ini bukan sekadar melindungi wartawan, tetapi menjaga kualitas demokrasi. Pers yang ketakutan akan hukum cenderung memilih diam — dan demokrasi tanpa pers kritis adalah demokrasi yang lumpuh.
Di luar gedung MK, beberapa wartawan yang mengikuti sidang saling bertukar pandang. Bagi mereka, putusan ini bukan sekadar teks hukum, tetapi pengakuan bahwa di balik setiap berita ada proses, tanggung jawab, dan standar etik yang harus dihormati.
Putusan MK ini seolah menegaskan kembali peran pers sebagai pilar keempat demokrasi — pilar yang boleh tajam, boleh kritis, tetapi harus dilindungi dari kriminalisasi yang tergesa-gesa.
Dalam ketukan palu itu, bukan hanya nasib satu pasal yang diputus, tetapi juga garis batas baru antara hukum dan kebebasan pers di Indonesia. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Perbedaan Keterangan Saksi Munculkan Pertanyaan Baru dalam Kasus Hilangnya Eca
PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato
Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas
Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga
Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan
Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan
Dua Saksi Dipanggil Polisi, Penyelidikan Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan Berlanjut
YR TIM Pohuwato Konsisten Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Sosial dan Perkuat Semangat Berbagi

Berita Terkait

Thursday, 30 July 2026 - 20:09

Perbedaan Keterangan Saksi Munculkan Pertanyaan Baru dalam Kasus Hilangnya Eca

Wednesday, 29 July 2026 - 18:43

PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato

Monday, 27 July 2026 - 03:14

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas

Sunday, 26 July 2026 - 08:59

Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga

Wednesday, 22 July 2026 - 14:04

Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan

Berita Terbaru