akulturasipost, POHUWATO —
Penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan aparat kepolisian beberapa hari terakhir menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga kini, tidak ada konferensi pers, tidak ada laporan resmi, dan tidak ada penjelasan terbuka terkait hasil penertiban tersebut.
Masyarakat mengurangi kinerja dan keseriusan jajaran Polres Pohuwato dan Polda Gorontalo dalam menangani PETI yang selama ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian besar bagi petani serta masyarakat di seluruh daerah aliran sungai.
Tidak adanya informasi resmi terkait jumlah alat berat yang diamankan, jumlah orang yang diperiksa, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, serta bagaimana tindak lanjut hukumnya, menimbulkan cerminan masyarakat bahwa penertiban hanya bersifat sementara dan seremonial.
Di lapangan, kondisi justru berbanding terbalik dengan klaim penertiban. Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, lokasi-lokasi parkir alat berat yang sebelumnya terlihat saat penertiban kini sudah kosong, dan aktivitas PETI dilaporkan kembali berjalan seperti biasa.
Sejumlah sumber masyarakat dari lokasi PETI menyebutkan bahwa alat berat kembali beroperasi, sementara aktivitas penambangan kembali berlangsung tanpa hambatan berarti. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penertiban benar-benar dihentikan, atau hanya sekedar formalitas?
Dampak lingkungan kembali dirasakan secara nyata. Air sungai kembali keruh, sedimentasi kembali mengalir ke lahan pertanian, dan para petani kembali menanggung kerugian akibat lumpur dan polusi yang diduga berasal dari aktivitas PETI.
“Kami melihat sendiri, setelah penertiban, alat berat kembali masuk. Sungai kembali keruh, sawah kami kembali terima lumpur. Kalau begini, penertiban itu untuk siapa?” ujar salah seorang warga yang menanyakan identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini membuat masyarakat secara terbuka menganalisis komitmen, konsistensi, dan integritas penegakan hukum, khususnya oleh Kapolres Pohuwato dan Kapolda Gorontalo, dalam anggota PETI yang selama ini disebut sebagai masalah serius di daerah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil penertiban, status alat berat, maupun proses hukum terhadap para pelaku.
Masyarakat mendesak agar Kapolres Pohuwato dan Kapolda Gorontalo segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik, termasuk:
Jumlah alat berat yang diamankan
Jumlah orang yang diperiksa
Jumlah tersangka yang ditetapkan
Tindak lanjut hukum yang sedang berjalan
Tanpa transparansi dan tindakan berkelanjutan, publik menilai penertiban PETI hanya akan menjadi ritual berulang yang tidak menyentuh akar masalah, sementara lingkungan rusak, sungai tercemar, dan petani terus menjadi korban.






