PETI Bulangita: Saat Rakyat Mulai Kehilangan Percaya pada Penyidik

Saturday, 7 February 2026 - 04:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost, Pohuwato —Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kini tak lagi sekadar perkara pidana biasa. Ia telah menjelma menjadi cermin kegelisahan publik atas wajah penegakan hukum yang dinilai berjalan pincang—tegas ke bawah, namun berhenti di lapisan paling aman.

Penangkapan pada 29 Agustus 2025 semestinya menjadi momentum pembongkaran jaringan tambang ilegal secara menyeluruh. Aktivitas PETI dengan penggunaan alat berat bukanlah operasi kecil. Ia menuntut modal besar, struktur kerja terorganisir, serta jejaring perlindungan yang tidak mungkin berdiri tanpa aktor-aktor kunci di balik layar.

Namun alih-alih membuka seluruh mata rantai, proses hukum justru berujung pada satu ironi: seorang buruh lapangan dipenjara, sementara sosok-sosok yang disebut memiliki peran lebih besar belum tersentuh hukum.

Daeng Wahyu kini mendekam di Lapas Pohuwato. Di mata negara, ia tampil sebagai wajah resmi kejahatan tambang ilegal. Namun bagi keluarganya, dan bagi sebagian masyarakat yang mengikuti perkara ini, ia lebih menyerupai simbol—simbol betapa mudahnya beban hukum dijatuhkan kepada mereka yang berada di posisi paling lemah.

Sejak diamankan dalam operasi penindakan PETI Bulangita, Daeng Wahyu menjalani pemeriksaan di Polres Pohuwato hingga berstatus terdakwa. Proses hukum itu, menurut keluarga, seakan berhenti tepat di pundak buruh dan operator alat.

Istri Daeng Wahyu, Elang Debang (39), menyampaikan kesaksiannya dengan nada getir. Ia mengungkapkan bahwa saat penangkapan berlangsung, sejumlah pihak lain turut diamankan dari lokasi tambang. Namun pada akhirnya, hanya suami dan operator alat berat yang ditahan.

“Semua dibawa ke Polres waktu itu. Tapi yang ditahan hanya suami saya dan operator,” ujar Elang, Jumat (2/6/2026).

Pernyataan tersebut memantik pertanyaan mendasar: jika tujuan operasi adalah menindak tambang ilegal, mengapa proses hukum dinilai berhenti pada pekerja lapangan?

Elang juga mempertanyakan logika hukum yang berlaku. Menurutnya, tambang dengan alat berat mustahil beroperasi tanpa pemodal. Ia menyebut adanya pihak yang diyakini berperan sebagai penyandang dana utama, namun hingga kini belum terlihat adanya kejelasan langkah hukum terhadap sosok tersebut.

Lebih jauh, Elang mengungkap dugaan tekanan moral yang dialaminya. Ia mengaku beberapa kali didatangi pihak tertentu yang memohon agar nama mereka tidak disebut dalam konferensi pers, disertai tawaran bantuan finansial. Permintaan itu, kata dia, ditolaknya.

Pengakuan serupa disebutnya juga terjadi saat suaminya telah berada di Lapas Pohuwato. Situasi tersebut menambah beban psikologis keluarga yang telah terpukul oleh proses hukum yang berjalan.

Bagi publik, pengakuan ini bukan sekadar persoalan keluarga. Ia menjadi alarm tentang kemungkinan adanya ketakutan dan kompromi dalam penegakan hukum. Sebab keadilan yang bekerja di bawah bayang-bayang tekanan bukan lagi keadilan—melainkan prosedur tanpa keberanian.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menuntut Daeng Wahyu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Negara tampak tegas. Namun pertanyaannya mengemuka: tegas kepada siapa?

Kasus PETI Bulangita kini telah melampaui satu berkas perkara pidana. Ia menjadi ujian kepercayaan publik terhadap integritas dan keberanian penegakan hukum. Ketika yang duduk di kursi terdakwa hanyalah buruh, sementara struktur di atasnya tetap utuh, publik tidak melihat keadilan—publik melihat pengorbanan.

Sejarah mencatat, kemarahan sosial tidak lahir dari satu peristiwa besar, melainkan dari akumulasi luka-luka kecil yang terus diabaikan. Dan setiap kali orang kecil dijadikan wajah tunggal kejahatan, satu lapis kepercayaan masyarakat kembali runtuh.

Hukum tidak boleh hanya berani ke bawah.

Sebab ketika keberanian itu berhenti di sana, yang tersisa hanyalah bayangan keadilan—

dan bayangan tak pernah cukup untuk menenangkan rakyat.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Terancam Jerat UU Migas, Polisi Tahan Warga Buntulia Utara Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main
Rachmat Gobel Siapkan Desa Tilihua Jadi Sentra Kacang Modern Terintegrasi di Gorontalo
Gagalkan Penyelundupan Sianida dari Filipina, Ditpolairud Polda Gorontalo Sita 77 Karung Bahan Berbahaya di Perairan Gorontalo Utara
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Pesisir Leato Selatan Gorontalo, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Alat Berat di Kawasan Terlarang? BKSDA Bilang Tidak, TNI AL: “Kami Punya Bukti!”
Wujudkan SDM Unggul, Polres Malra Launching Program “Polisi Mengajar”
Polres Pohuwato Sikat PETI di Bulangita: Excavator Diamankan, Operator Ditangkap
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 06:56

Terancam Jerat UU Migas, Polisi Tahan Warga Buntulia Utara Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

Friday, 8 May 2026 - 05:51

Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main

Thursday, 7 May 2026 - 07:06

Rachmat Gobel Siapkan Desa Tilihua Jadi Sentra Kacang Modern Terintegrasi di Gorontalo

Wednesday, 6 May 2026 - 10:49

Gagalkan Penyelundupan Sianida dari Filipina, Ditpolairud Polda Gorontalo Sita 77 Karung Bahan Berbahaya di Perairan Gorontalo Utara

Tuesday, 5 May 2026 - 14:49

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Pesisir Leato Selatan Gorontalo, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Berita Terbaru