Telegram Kapolda Berbuah Tindakan: Excavator Kobelco PETI ‘diangkut’, Rakyat Menanti Solusi IPR

Saturday, 14 February 2026 - 07:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Excavator Kobelco yang di angkut menuju Mako Polres Pohuwato dari Lokasi PETI Hutino pada sabtu siang 14/02/2026.

Excavator Kobelco yang di angkut menuju Mako Polres Pohuwato dari Lokasi PETI Hutino pada sabtu siang 14/02/2026.

Akulturasipost,Pohuwato—Kepolisian Daerah Gorontalo kembali menunjukkan langkah konkret dalam penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato. Sabtu siang (14/02/2026), satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco diamankan dan diangkut menuju Mako Polres Pohuwato. Penindakan ini menjadi bagian dari respon atas maraknya praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Langkah tersebut selaras dengan Surat Telegram Kapolda Gorontalo Nomor ST/56/II/RES.5.5/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta dan jajaran Kapolres se-Provinsi Gorontalo. Dalam telegram itu ditegaskan dua poin penting: pertama, berdasarkan pengaduan masyarakat dan informasi dari pemerhati lingkungan, masih terdapat aktivitas pertambangan ilegal yang mengabaikan kaidah pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, Polresta dan Polres jajaran diperintahkan melakukan penertiban dan penegakan hukum secara prosedural dan proporsional terhadap para pelaku.

Penindakan ini sekaligus menjawab pro dan kontra yang berkembang, termasuk isu dugaan kegagalan aparat penegak hukum dalam bertindak tegas. Namun, masyarakat menilai penegakan hukum saja belum cukup. Di balik operasi penertiban, terdapat kenyataan sosial bahwa sebagian lokasi PETI dikelola masyarakat penambang yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Hingga kini, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum diberikan kepada para penambang, sehingga mereka berada dalam posisi rentan secara hukum.

Di sisi lain, keberadaan korporasi besar yang tetap beroperasi tanpa sentuhan penertiban memicu persepsi ketimpangan. Narasi “anak tiri di tanah sendiri” kembali mencuat di ruang publik. Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya mendukung langkah-langkah penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi nyata melalui percepatan legalisasi HKI dan pendampingan tata kelola pertambangan rakyat yang ramah lingkungan.

Penertiban telah berjalan. Kini, publik menunggu keberanian kebijakan: apakah negara hanya hadir sebagai penindak, atau juga sebagai pemberi jalan keluar.

Sampai saat ini Tim media masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Pohuwato terkait perkembangan Alat berat yang berhasil di tertibkan serta tanggapan Pemerintah Daerah dalam dinamika Pertambangan rakyat yang kian memanas ini.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Keluhkan pelarangan hingga penggusuran Talang-talang di sungai kaya dan sekitarnya, begini tanggapan Gubernur Gorontalo
Perbedaan Keterangan Saksi Munculkan Pertanyaan Baru dalam Kasus Hilangnya Eca
DPC AKPERSI Kota Gorontalo Akhiri Status Kepengurusan Zainudin Hadjarati
PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato
Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas
Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga
Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan
Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 20:06

Keluhkan pelarangan hingga penggusuran Talang-talang di sungai kaya dan sekitarnya, begini tanggapan Gubernur Gorontalo

Thursday, 30 July 2026 - 20:09

Perbedaan Keterangan Saksi Munculkan Pertanyaan Baru dalam Kasus Hilangnya Eca

Thursday, 30 July 2026 - 05:10

DPC AKPERSI Kota Gorontalo Akhiri Status Kepengurusan Zainudin Hadjarati

Wednesday, 29 July 2026 - 18:43

PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato

Monday, 27 July 2026 - 03:14

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas

Berita Terbaru