Akulturasipost, Boalemo — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo, resmi dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa bersama masyarakat ke Kepolisian Daerah Gorontalo, Senin (9/3/2026).
Langkah pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal, sekaligus kekhawatiran masyarakat atas ancaman terhadap lahan pertanian dan keberlangsungan hidup warga di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Tokoh mahasiswa Wonosari, Rivandi Abdullah, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan sikap tegas mahasiswa dan masyarakat dalam merespons aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai semakin meresahkan.
Menurutnya, aktivitas PETI di kawasan Hutan Sava bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat, terutama para petani yang menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian.
“Kami tidak main-main dalam persoalan pertambangan emas tanpa izin. Aktivitas ini jelas merusak lingkungan dan mengancam masa depan masyarakat Wonosari. Karena itu kami resmi melaporkannya ke Polda Gorontalo dan akan terus mengawal prosesnya sampai ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegas Rivandi.
Ia menjelaskan, kawasan Hutan Sava memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk sebagai daerah penyangga bagi aktivitas pertanian masyarakat sekitar. Jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan akan dirasakan langsung oleh masyarakat dalam jangka panjang.
Mahasiswa bersama masyarakat, lanjut Rivandi, berkomitmen untuk terus mengawal proses penanganan laporan tersebut agar tidak berhenti pada tahap pelaporan semata.
“Kami akan memastikan laporan ini terus dikawal. Penegakan hukum harus benar-benar dilakukan agar praktik tambang ilegal tidak terus berlangsung dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Mahasiswa dan masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Gorontalo, untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Sava.
Masyarakat berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui langkah penertiban aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masa depan lahan pertanian warga di wilayah Kabupaten Boalemo.(Tim Redaksi)






