Akulturasipost, POHUWATO – Kritik keras dilontarkan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Gerindra, Abdul Hamid Sukoli, terhadap sikap Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan krisis pertambangan rakyat di Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato.
Abdul Hamid menyatakan kekecewaan mendalam atas kondisi ribuan penambang rakyat yang kini menghadapi kesulitan menjual emas hasil tambang mereka. Situasi ini diperparah dengan penutupan sejumlah toko emas serta ancaman pidana dalam penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, penertiban yang terus dilakukan pemerintah tidak diimbangi dengan kebijakan nyata yang memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan tradisional sebagai sumber penghidupan.
“Ribuan keluarga penambang kini berada dalam situasi sulit. Mereka tidak memiliki kepastian penghasilan, sementara emas yang mereka gali dari tanah leluhur tidak lagi bisa dijual di pasar lokal,” ujar Abdul Hamid.
Ia menilai respons pemerintah provinsi terhadap persoalan tersebut terkesan lambat dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih fokus pada penindakan tanpa menghadirkan solusi jangka pendek maupun jangka panjang bagi penambang rakyat.
Kritik tersebut juga menyoroti perbedaan pendekatan pemerintah terhadap perusahaan tambang besar yang beroperasi di wilayah Pohuwato, khususnya proyek Pani Gold Project yang dikelola oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk melalui anak usaha PT Puncak Emas Tani Sejahtera dan PT Gorontalo Sejahtera Mining.
Perusahaan tersebut bahkan telah memulai produksi emas perdana dan mendapat dukungan serta kunjungan resmi dari pemerintah provinsi. Sementara itu, para penambang rakyat justru menghadapi tekanan hukum tanpa kejelasan masa depan aktivitas mereka.
Selain itu, Abdul Hamid juga menyinggung keterlibatan KUD Dharma Tani dalam kerja sama dengan perusahaan tambang besar. Menurutnya, kemitraan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak karena dinilai belum sepenuhnya merepresentasikan kepentingan masyarakat penambang tradisional.
Ia menilai konflik lahan, persoalan legalitas, hingga minimnya manfaat langsung bagi masyarakat lokal menjadi persoalan yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
“Pemerintah seharusnya hadir menjadi jembatan bagi kepentingan rakyatnya. Jangan sampai penambang rakyat hanya menjadi korban kebijakan, menderita di tanah sendiri,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Abdul Hamid mendesak pemerintah provinsi segera mengambil langkah strategis, di antaranya membentuk tim khusus untuk mempercepat proses legalisasi tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain itu, ia juga mendorong agar pemerintah menyediakan mekanisme penjualan emas sementara yang aman secara hukum bagi para penambang, sembari menunggu proses perizinan dipercepat.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan rakyat membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, perusahaan tambang, hingga lembaga koperasi yang ada di wilayah tersebut.
“Jika tidak segera diselesaikan, konflik sosial di kawasan Gunung Pani berpotensi semakin membesar dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat di Pohuwato,” pungkasnya.






