Akulturasipost, Pohuwato – Kepolisian Resor Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Sabtu (28/3/2026).
Laporan diterima petugas piket Satreskrim sekitar pukul 14.00 Wita. Tak berselang lama, tim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam milik korban hilang saat diparkir di area masjid. Saat itu, korban tengah melaksanakan salat Zuhur sekitar pukul 12.30 Wita. Diduga, kelalaian karena kunci kendaraan masih terpasang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pengembangan kasus mengarah pada seorang pria berinisial MRI yang kemudian diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan telah menyembunyikan kendaraan serta mengubah tampilan motor guna menghilangkan jejak.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta sejumlah bagian body kendaraan yang telah dilepas.
Selanjutnya, penyidik menggelar perkara pada Minggu (29/3/2026). Hasilnya, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur pidana dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna mencegah tindak kejahatan. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam.(Tim Redaksi)






