Akultirasipost, Pohuwato — Pemanggilan para aktivis pohuwato oleh Polda Gorontalo kini memantik protes tajam dari Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK). Di tengah proses hukum yang berjalan, publik mulai melihat ironi: hukum tampak begitu sigap saat menghadapi suara kritis, namun sering kali terlihat lambat saat menyentuh persoalan yang dikritik itu sendiri.
Kabid Humas LABRAK, Andika Lamusu, menyentil langsung arah penegakan hukum yang diukur janggal. “Menarik sekali, ketika kritik terhadap Perusahaan tambang bisa bergerak cepat sampai ke meja pemeriksaan, tapi masalah itu sendiri sering seperti jalan di tempat.
Ini bukan penegakan hukum tapi seleksi kepentingan?” sindirnya tajam.
Menurutnya, aktivisme yang bersuara tentang kepentingan publik justru diposisikan seolah-olah pihak bermasalah.
“Kalau pola seperti ini terus dipelihara, masyarakat saja bisa bertanya: hukum ini sedang melindungi? Korporasi atau rakyat???Karena yang bersuara baru saja dipanggil,” lanjut Andika.
LABRAK juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang tidak boleh diperlakukan seperti ancaman. Ia menilai, pendekatan hukum terhadap para aktivis harus sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa kritik sedang dipersempit ruangnya.
Di sisi lain, LABRAK mendesak DPRD untuk tidak sekadar menjadi penonton. “Kalau DPRD masih punya fungsi pengawasan, ini waktunya digunakan. Panggil Kapolda Gorontalo, minta penjelasan, dan kalau perlu desak izin proses ini. Jangan hanya aktif saat situasi aman,” tegas Andika.
Ia menutup dengan peringatan bernada sindiran. “Kalau hukum lebih cepat merespon kritik daripada menyelesaikan masalah, dan DPRD lebih cepat diam daripada bertindak, maka masyarakat tidak butuh penjelasan karena semuanya sudah terlihat jelas,” tutup Andika Lamusu.(Tim redaksi)






